Advertisement

Ganjar-Mahfud Minta Paslon 02 Didiskualifikasi hingga Pemilu Ulang

Newswire
Selasa, 26 Maret 2024 - 12:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ganjar-Mahfud Minta Paslon 02 Didiskualifikasi hingga Pemilu Ulang Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis (kedua kanan) didampingi Henry Yosodiningrat (kanan) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Pendaftaran gugatan tersebut dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. Antara/Fakhri Hermansyah - rwa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tuntutan tersebut hampir sama dengan pasangan AMIN yang meminta diskualifikasi pasangan calon 02 dan pemilu ulang.

Dilansir dari laman resmi MK, Selasa (26/3/2024), permohonan tersebut telah tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon.

Advertisement

Petitum dibuka dengan tuntutan pertama yakni membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024. “Sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” demikian petitum tersebut.

Tuntutan kedua adalah mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 tertanggal 14 November 2023.

Ketiga, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 antara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.

Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan.

Baca Juga

AHY dan Surya Paloh Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konsitusi

Dibatasi, Segini Jumlah Maksimal Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Tim Pembela Nilai Gugatan PHPU Pilpres Tak Istimewa dan Cacat Prosedural

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyampaikan permohonan pemohon untuk perkara PHPU Pilpres 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito, akan menjalani sidang pada Rabu (27/3) pada pukul 08.00 WIB, sedangkan Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh tim hukumnya, yakni Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa, akan menjalani sidang di hari yang sama pada pukul 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul

News
| Sabtu, 27 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement