Advertisement
Tim Pembela Nilai Gugatan PHPU Pilpres Tak Istimewa dan Cacat Prosedural

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai tidak ada yang istimewa dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga menilai gugatan tersebut cacat formil atau cacat prosedural.
Permohonan tersebut diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud.
Advertisement
“Sejauh ini tim sudah bekerja untuk membedah anatomi dan konstruksi permohonan yang diajukan oleh dua pasangan calon. Bagi kami, ini persoalan yang sangat standar saja. Jadi, sejauh ini yang kami identifikasi tidak ada yang istimewa,” ujar Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Fahri Bachmid di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.
Senada dengan ucapan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan, yang mengatakan permohonan tersebut cacat formil atau cacat prosedural, Fahmi juga menyebut permohonan itu sangatlah tidak lazim. Namun, karena sudah diajukan di MK, pihaknya memiliki kewajiban secara konstitusional untuk memberi jawaban ataupun bantahan atas isi permohonan.
“Kami hargai saja apa yang mereka ajukan hari ini sebagai bagian dari hak konstitusional mereka walaupun dalam konteks tertentu, kita pandang sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme hukum acara dalam pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga
277 Permohonan Sengketa Hasil Pemilu Masuk ke MK
Tok! Sidang Pertama Sengketa Pemilu 2024 Digelar MK pada 27 Maret 2024
MK Terima Permohonan Sengketa Pemilu 2024 Mulai Besok
Ia mengatakan dalam sidang pemeriksaan pokok persidangan yang akan digelar pada Kamis (28/3/2024), Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mengajukan jawaban yang komprehensif secara tertulis. “Jadi, banyak hal sebenarnya yang sudah kami identifikasi yang tidak perlu kami sampaikan secara terbuka. Mungkin nantinya pada saat persidangan, kami sampaikan lebih jelas,” ujarnya.
Pada Senin (25/3/2024) malam, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah resmi mendaftarkan diri menjadi pihak terkait untuk dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. “Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra.
Dirinya dan tim telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas dan sudah dinyatakan lengkap seluruhnya oleh Panitera MK dan telah dicatat dalam proses registrasi. Tim Pembela yakin mampu menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
“Kami berkeyakinan, insyaallah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU, Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Rencana Terminal Giwangan Jogja jadi Parkir Bus Wisata, Begini Tanggapan dari UPT
- Tampil Gemilang Musim Lalu, PSS Sleman Boyong Kiper Muda Muhammad Fahri dari Malut United
- Wujudkan Wisata Inklusif, Dispar Kulonprogo Menggandeng Penyandang Disabilitas
- Dulu Dijual Rp40.000 per Ekor, Kini Harga Benur di Gunungkidul Hanya Rp2.000 per Ekor
- Cerita Paduan Suara Mahasiswa UAJY Ngamen di Alun-Alun Selatan Jogja, Disawer Wapres Gibran Rp15 Juta, Nggak Nyangka!
Advertisement
Advertisement