Advertisement
Dibatasi, Segini Jumlah Maksimal Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Dijelaskan Suhartoyo, kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Advertisement
"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024)
Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan. "Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.
Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa. "Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.
BACA JUGA: Prabowo Ajak Bergabung, Surya Paloh: Pengajuan Gugatan Pemilu Tetap Jalan
Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.
Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Jenazah yang Ditemukan di Kali Code Pleret Merupakan Warga Wonogiri
- Anggota Kepolisian Polda DIY Terlibat Laka Lantas hingga Meninggal di Jalan Baru Gading Gunungkidul
- Catat Ini Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Simak Jangan Sampai Salah Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja, Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025
- Berikut Jadwal Angkutan Shuttle Rute Malioboro-Parangtritis. Cukup Bayar Rp11.600
Advertisement
Advertisement