Advertisement
Bawaslu Menjaga Netralitas untuk Pilkada Bantul Berkualitas

Advertisement
SLEMAN—Menjaga netralitas berpotensi meningkatkan kualitas pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk di Kabupaten Bantul. Netralitas utamanya untuk aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta perangkat kalurahan. Sebagai pelayan masyarakat dalam berbagai lini kehidupan, keempat elemen tersebut punya tanggung jawab dan pengaruh yang besar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan setiap masyarakat perlu memilih calon pemimpinnya sesuai hati nurani, pengetahuan program, dan rekam jejak. Tidak boleh ada pihak yang memaksa atau mengintimidasi pilihan seseorang dalam pesta demokrasi.
Advertisement
Hal ini berlaku pada pemilu beberapa waktu lalu saat masyarakat Indonesia memilih presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, sampai Dewan Perwakilan Daerah. Sekarang, masyarakat akan segera terlibat dalam Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.
“ASN, Polri, TNI, dan perangkat kalurahan, semuanya harus netral. Perangkat kelurahan enggak boleh mempengaruhi warga, karena ditokohkan oleh masyarakat. Netralitas ini diatur dalam undang-undang,” kata Didik dalam talkshow Pengawasan Partisipatif: Membaca Potensi Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, Polri melalui Hasil Pengawasan Pemilu 2024 di Studio TVRI Jogja, Sleman, Jumat (28/6/2024).
Dalam upaya mewujudkan situasi ideal ini, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas dari keempat elemen tersebut, menjaga agar tidak berpihak ke salah satu calon dalam Pilkada. Bawaslu mengawasi seluruh elemen dari tingkat atas sampai paling mendasar di masyarakat. Setiap tingkat kapanewon atau kalurahan sudah ada tim Bawaslu yang menjadi perpanjangan tangan.
Sehingga apabila terjadi dugaan ketidaknetralan atau bahkan kecurangan, Bawaslu tingkat tersebut akan memeriksanya. Begitu juga apabila masyarakat menemukan kasus-kasus yang terindikasi mencederai netralitas Pilkada, maka disarankan untuk melaporkannya. Cakupan Pilkada sangat luas, sehingga masyarakat juga perlu berkontribusi dalam pengawasan.
Dugaan kasus tidak netralnya ASN, TNI, Polri, dan perangkat kelurahan tidak hanya dalam kehidupan kemasyarakatan, namun juga di media sosial. “Mulai dari yang sederhana seperti di media sosial, dalam bermedsos kami ingatkan untuk hati-hati. Walaupun sekadar komen saja di unggahan di medsos, namun misal terkait partai atau paslon bisa mengarah pada ketidaknetralan. Termasuk di WhatsApp Grup, bahkan cuma like di media sosial juga bisa terindikasi tidak netral,” katanya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi ketidaknetralan, maka bisa melapor ke tim Bawaslu di tingkat terdekat. Laporan perlu dengan membawa bukti berupa foto, video, rekaman, sampai screenshot media sosial. Setelah menerima laporan, Bawaslu akan menganalisis dan mencermati. Dalam menganalisis, Bawaslu akan berhati-hati agar tidak salah.
Pelanggaran yang kemudian terbukti akan berlanjut pada penindakan. Bawaslu akan memberikan laporan kasus ketidaknetralan ke instansi masing-masing. Sanksi pada pelaku tergantung dengan aturan di instansi dan tingkat pelanggarannya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan apabila ada pelanggaran ketidaknetralan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, apabila masuk jenis yang berat, sanksi bisa berupa pemberhentian kerja. Hermawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mendapat temuan. Bisa lapor langsung ke kantor inspektorat ataupun melalui website.
“Kami melindungi yang melaporkan. Ini yang perlu sama-sama kita jaga,” katanya. “Keberhasilan Pilkada sesuai partisipasi kita.” (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement