Advertisement

Update Daftar 7 Caleg DPRD DIY dengan Suara Terbanyak dari Dapil Bantul Timur, Petahana Tetap Unggul

Ujang Hasanudin
Selasa, 27 Februari 2024 - 08:57 WIB
Ujang Hasanudin
Update Daftar 7 Caleg DPRD DIY dengan Suara Terbanyak dari Dapil Bantul Timur, Petahana Tetap Unggul Gedung DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Para petahanan masih unggul dalam perolehan suara sementara versi real coun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Bantul di Pemilu 2024 di Daerah pemilihan (Dapil) DIY 2 atau Dapil Bantul Timur.

Dapil Bantul Timur ini meliputi Kecamatan Jetis, Kecamatan Imogiri, Kecamatan Piyungan, Kecamatan Dlingo, Kecamatan Banguntapan Kecamatan Pleret, Kecamatan Kretek, Kecamatan Pundong, Kecamatan Bambanglipuro.

Advertisement

Dilansir dari laman https://pemilu2024.kpu.go.id untuk Pileg DPRD DIY Dapil Bantul Timur suara tertinggi sementara diraih oleh Tustiyani dari Partai Demokrasi indonesia Perjuangan (PDIP). Caleg petahana ini meraup 17.065 suara. Kemudian Amir Syarifuddin dari Partai Keadilan Sejahtera 13.560

Perolehan suara tertinggi sementara berikutnya adalah Nur Subiyantoro dari gerindra 12.142 suara, Suwardi dari Golkar 11.494 Golkar, Rachman Bimoseno dari Partai Amanat Nasional (PAN) 8.637 PAN. Putra dari almarhum Suharwanta itu bersaing ketat dengan rekan sesamna  partainya di dapil yang sama Wildan Nafis yang meraup 8.476. Suara terbanyak selanjutanya adalah Edi Sumarmi dari PDIP 5.644  suara. Edi juga bersaing ketat dengan caleg petahana Ispriyatun Katir Triatmojo 5.541 suara

Perolehan suara sementara real count KPU dihimpun dari 1.191 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 1.593 TPS atau sekitar 74,76% pr 26 februari 2024, Pukul 13.00 WIB. 

Sekedar diketahui bahwa jatah kursi di Dapil Bantul Timur ini sebanyak 7. Pada Pemilu 2019 lalu, ketujuh kursi ini diraih PDIP dua kursi dan masing-masing satu kursi PKB, Gerindra, PKS, Golkar, dan PAN.

Sementara cara menghitung siapa saja yang berhak lolos ke DPRD Bantul dalam pemilu 2024 ini menggunakan metode Sainte Lague untuk penentuan kursi partai.

BACA JUGA: Update Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024 DPRD Bantul, Lengkap Per Dapil

BACA JUGA: Daftar 10 Besar Perolehan Suara Tertinggi Dapil 1 DPRD Bantul, Wajah-wajah Baru Ungguli Petahana

Metode Sainte Lague adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil, yakni 1,3,5,7, dan seterusnya. Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai dan caleg yang lolos.

Sebagai simulasi misalnya Partai A mendapatkan 10.000 suara, Partai B mendapatkan 5.000 suara, Partai C mendapatkan 1.000 suara. Untuk kursi pertama maka perolehan suara setiap partai dibagi dengan angka satu.  

Cara menghitung kursi pertama

Partai A: 10.000 suara

Partai B: 5.000 suara

Partai C: 1.000 suara

Dari pembagian tersebut suara paling banyak adalah Partai A, sehingga jatah kursi pertama menjadi hak Partai A.

Cara menghitung kursi kedua

Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara Partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Sementara suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Dari pembagian suara kedua ini Partai B mendapatkan suara terbanyak, maka Partai B mendapatkan satu kursi

Cara menghitung kursi ketiga

Untuk penghitungan kursi ketiga maka suara Partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai A : 30.000 dibagi 5 = 6.000

Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga. Penghitungan suara keempat dan seterusnya dilakukan dengan metode yang sama dengan pembagian angka ganjil. 

Berikut 8 Besar Perolehan Suara tertinggi Caleg DPRD DIY dapil DIY 2: 

  1. Tustiyani (PDIP) 17.065 suara
  2. Amir Syarifudin (PKS) 13.560 suara
  3. Nur Subiantoro (Gerindra) 12.142 suara
  4. Aslam Ridlo (PKB) 11.786 suara
  5. Rachman Bimoseno (PAN)  8.637 suara
  6. Wildan Nafis (PAN)  8.476 suara
  7. Edi Sumarmi (PDIP) 5.644 suara
  8. Ispriyatun Katir Triatmojo (PDIP) 5.541 suara 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Ditembak, Peluru Bersarang di Tubuhnya

News
| Kamis, 16 Mei 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta

Wisata
| Senin, 13 Mei 2024, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement