Advertisement

Promo November

MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres, Artinya?

Newswire
Senin, 02 Oktober 2023 - 19:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
MK Kabulkan Penarikan Kembali Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres, Artinya? Ilustrasi Pemilu / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Permohonan peninjauan aturan mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) memasuki titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Pasal 169 Huruf q UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, berkaitan dengan usia minimal capres dan cawapres. 

"Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023) seperti dikutip dari Antara

Advertisement

Perkara No.100/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun. 

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Capres Cawapres di MK Dinilai Hanya Cari Panggung

Menurut para pemohon, secara fakta, terdapat beberapa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman. Pemohon mencontohkan kepala daerah itu ialah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun). 

"Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Anwar. 

Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah. 

"Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia," demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta, Senin. 

Baca Juga: Pemilu Sebentar Lagi & MK Masih Urusi Aturan Pemilu, Cak Imin: Ribet

Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK, penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, Hite dan Marson tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. 

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement