Advertisement
Mantan Hakim MK : Usia Capres Bukan Konstitusional, Bukan Ranah MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa gugatan batas usia minimal capres cawapres ke Mahkamah Konstitusi salah alamat. Ia meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak terkait hal itu.
"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu bukan isu pengujian konstitusionalitas. Itu wilayahnya legislative review. Itu legal policy pembuat undang-undang," kata Dewa saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (27/9/2023).
Advertisement
Menurutnya, soal berapa usia yang akan ditetapkan bagi presiden dan calon wakil presiden, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik bukan urusan konstitusional.
BACA JUGA: Pilpres 2024, Pakar Hukum: DPR Seharusnya Mengatur Batas Usia Capres Cawapres
"Bagaimana kita mengatakan 40 tahun, 30 tahun atau berapapun itu konstitusional? Nggak ada kan? Terus bagaimana kita mengukur konstitusional atau tidak. Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab, tidak semua persoalan dibawa ke MK untuk penyelesaian.
"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," ucapnya.
Maka, dia sepakat bahwa MK tidak memproses gugatan batas usia minimal capres cawapres. Sebab jika gugatan itu diproses, maka MK bisa dianggap menyerobot kewenangan pembuat undang-undang.
"Saya tegaskan itu (gugatan batas usia minimal capres cawapres) bukan ranahnya MK. Itu sepenuhnya ranah pembuat undang-undang. Itu ranah positif legislator, bukan negative legislator seperti MK," pungkasnya.
BACA JUGA: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Komentar PDIP
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Rio Fahmi Janji Tampil Habis-Habisan, Ini Prediksi Susunan Pemain Kontra Irak
- Tiga Parpol Berpeluang Koalisi di Pilkada Bantul 2024, Kantongi 15 Kursi DPRD
- Mini Concert Etnik Atletik Meriahkan Dies Natalis ke-24 Fiskom UKSW Salatiga
- Siswa SD di Solo Kenakan Pakaian Adat Nusantara Peringati Hardiknas
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Optimalkan Pelayanan dengan Penampilan Rapi dan Menarik, Hotel Harper Malioboro Yogyakarta Menggelar Beauty & Handsome Class
- Cuaca Jogja dan Sekitarnya Besok, Diperkirakan Cerah Berawan
- Berikut Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja dari Stasiun Tugu, Kamis 2 Mei 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Kamis 2 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan Jogja
Advertisement
Advertisement