Advertisement
Pilpres 2024, Pakar Hukum: DPR Seharusnya Mengatur Batas Usia Capres Cawapres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) seharusnya terselesaikan jika menggunakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Hal ini diutarakan pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Ia menilai urusan batas usia minimum capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang kewenangannya berada pada pembentuk undang-undang, yakni DPR.
Advertisement
Bivitri selaku ahli dari pihak terkait perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) mengatakan hal itu dalam sidang lanjutan perkara nomor 29, 51, dan 55 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Syarat usia calon adalah syarat bagi elected official. Apakah ini menunjukkan kebijakan hukum terbuka yang diatur oleh pembentuk undang-undang? Jawaban saya adalah iya, karena itu biasanya argumennya memang argumen kebijakan yang perkembangannya cepat, karena sains juga bergerak cepat," ujar Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Kebijakan hukum terbuka merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.
Ia juga menyinggung bahwa batas usia minimum bagi jabatan publik atau jabatan politik berbeda dengan presiden di mana anggota legislatif berusia 21 tahun, bupati dan wali kota 25 tahun dan gubernur 30 tahun. Namun, syarat usia bagi presiden justru 40 tahun.
Menurutnya, ihwal presiden berbeda, karena konteksnya berada di jantung negara hukum terkait pembatasan kekuasaan. Untuk itu, capres dan cawapres berbeda dengan jabatan lainnya yang hanya boleh dua periode menjabat.
"Mahkamah sendiri sudah sering konfirmasi hal ini, karena itulah dalam hal usia itu akhirnya lari ke dalam pembentukan undang-undang," jelasnya. Bivitri mengungkapkan bahwa banyak harapan yang terlalu tinggi diberikan kepada MK. Adapun MK acap kali diminta untuk memutuskan segala sesuatu.
Padahal, sambung dia, dalam teori klasik montesquieu atau paling dikenal dengan ajaran trias politika di mana pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).
Apabila merujuk pada teori itu, maka tidak semua hal harus dipecahkan atau diberikan solusi oleh yudikatif. "Itu yang saya kira membuat banyak orang memberikan segala macam perkara kepada mahkamah. Bahkan, termasuk hal-hal yang sebenarnya sudah cukup jelas wilayahnya di mana," tegas Bivitri.
Selain itu, Bivitri Susanti mengatakan batasan usia sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu yang konstitusional, sehingga Mahkamah Konstitusi harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka. “Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka," katanya.
Dia menilai jika MK turut dalam hal memberikan putusan, fleksibilitas yang mengikuti kontekstualisasi akan hilang karena nanti batas usia menjadi isu konstitusional. "Inkonsistensi ini sudah terlihat dalam permohonan a quo yang jika diadopsi mahkamah menurut saya akan membuka inkonsistensi putusan mahkamah," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement