Advertisement
Anwar Usman Dicoret dari Hakim Sidang Sengketa PSI, Rawan Konflik Kepentingan Keponakan dan Paman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret nama Anwar Usman dari posisi Hakim sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selanjutnya paman dari Kaesang dan Gibran tersebut digantikan posisinya oleh hakim Guntur Hamzah.
Anwar Usman tercatat sebagai hakim di Panel 3 bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel. Akan tetapi kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menempati Panel 1.
Advertisement
BACA JUGA : Ada Peran Jokowi saat Deklarasi Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sidang di Panel 3 pun sempat terhenti karena perubahan tersebut, sidang di Panel 1 mundur dari jadwal pukul 08.00 WIB. “Karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Anwar Usman tidak mengadili perkara melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait. Hal ini berkaitan dengan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakan dari Anwar Usman. Hal itu dikhawatirkan rawan konflik kepentingan.
Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut. “Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara aturan [putusan etik MKMK] beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain,” katanya kepada wartawan di tempat yang sama, Senin (29/4/2024).
BACA JUGA : Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Diwarnai 2 Pelanggaran Etik
Mekanisme penukaran posisi hakim tersebut akan terus berjalan demikian sepanjang keterlibatan PSI dalam perkara pemilihan legislatif 2024. Sebagaimana ketentuan undang-undang, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement