Advertisement
Anwar Usman Dicoret dari Hakim Sidang Sengketa PSI, Rawan Konflik Kepentingan Keponakan dan Paman

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret nama Anwar Usman dari posisi Hakim sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selanjutnya paman dari Kaesang dan Gibran tersebut digantikan posisinya oleh hakim Guntur Hamzah.
Anwar Usman tercatat sebagai hakim di Panel 3 bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel. Akan tetapi kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menempati Panel 1.
Advertisement
BACA JUGA : Ada Peran Jokowi saat Deklarasi Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sidang di Panel 3 pun sempat terhenti karena perubahan tersebut, sidang di Panel 1 mundur dari jadwal pukul 08.00 WIB. “Karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Anwar Usman tidak mengadili perkara melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait. Hal ini berkaitan dengan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakan dari Anwar Usman. Hal itu dikhawatirkan rawan konflik kepentingan.
Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut. “Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara aturan [putusan etik MKMK] beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain,” katanya kepada wartawan di tempat yang sama, Senin (29/4/2024).
BACA JUGA : Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Diwarnai 2 Pelanggaran Etik
Mekanisme penukaran posisi hakim tersebut akan terus berjalan demikian sepanjang keterlibatan PSI dalam perkara pemilihan legislatif 2024. Sebagaimana ketentuan undang-undang, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Waspada Potensi Kekeringan di Sejumlah Daerah di Jateng Seperti di Purworejo, Klaten, Boyolali, Wonogiri
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
- ASN hingga Penjual Akun Game di Bantul Jadi Korban Penipuan Data Pribadi, Ini Modusnya
- Kelurahan Wirobrajan Jogja Andalkan Belasan Transporter untuk Mengatasi Sampah
- Seluruh Penewu di Kabupaten Sleman Diminta Memahami Wilayahnya, Bupati: Agar Beri Pelayanan Terbaik
- Khitan Massal Masjid Syuhada, Pelayanan Premium dari Khitan Space
Advertisement
Advertisement