Advertisement

Promo November

Anwar Usman Dicoret dari Hakim Sidang Sengketa PSI, Rawan Konflik Kepentingan Keponakan dan Paman

Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 29 April 2024 - 13:27 WIB
Sunartono
Anwar Usman Dicoret dari Hakim Sidang Sengketa PSI, Rawan Konflik Kepentingan Keponakan dan Paman Ketua MK, Anwar Usman. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mencoret nama Anwar Usman dari posisi Hakim sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selanjutnya paman dari Kaesang dan Gibran tersebut digantikan posisinya oleh hakim Guntur Hamzah.

Anwar Usman tercatat sebagai hakim di Panel 3 bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Panel. Akan tetapi kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menempati Panel 1.

Advertisement

BACA JUGA : Ada Peran Jokowi saat Deklarasi Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sidang di Panel 3 pun sempat terhenti karena perubahan tersebut, sidang di Panel 1 mundur dari jadwal pukul 08.00 WIB. “Karena menyangkut pihak terkait PSI, maka ada hakim konstitusi yang mestinya di Panel 3 untuk perkara ini tidak bisa menghadiri. Oleh karena itu, sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Anwar Usman tidak mengadili perkara melibatkan PSI, baik sebagai pemohon maupun pihak terkait. Hal ini berkaitan dengan status Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakan dari Anwar Usman. Hal itu dikhawatirkan rawan konflik kepentingan.

Anwar masih berwenang mengadili sengketa Pileg 2024 di luar partai tersebut. “Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara aturan [putusan etik MKMK] beliau, tidak boleh. Maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain,” katanya kepada wartawan di tempat yang sama, Senin (29/4/2024).

BACA JUGA : Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Diwarnai 2 Pelanggaran Etik

Mekanisme penukaran posisi hakim tersebut akan terus berjalan demikian sepanjang keterlibatan PSI dalam perkara pemilihan legislatif 2024. Sebagaimana ketentuan undang-undang, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK memutus perkara PHPU Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR

News
| Kamis, 21 November 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement