Advertisement
Tok! Sidang Pertama Sengketa Pemilu 2024 Digelar MK pada 27 Maret 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pertama sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) mendatang.
Hal tersebut termaktub dalam lampiran Peraturan MK (PMK) No. 1/2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pilpres yang ditandatangani oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Advertisement
“Pemeriksaan pendahuluan. Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon, 27 Maret 2024,” demikian bunyi beleid tersebut sebagaimana dikutip, Minggu (24/3/2024).
Lembaga negara pengawal konstitusi tersebut menjadwalkan pengucapan putusan/ketetapan PHPU Pilpres pada Senin (22/4/2024).
Berdasarkan keterangan MK, perkara diputus paling lama empat belas hari kerja sejak permohonan dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 475 ayat (3) Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi
“MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi,”
BACA JUGA: Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK
Adapun, dua peserta Pilpres 2024 telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan PHPU pada Kamis (21/3/2024).
Permohonan itu tercatat dalam nomor tanda terima 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Di sisi lain, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan hal serupa pada Sabtu (23/3/2024) kemarin. Permohonan PHPU paslon 03 terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Tamansari, Bocah Lima Tahun Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Advertisement

Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
Advertisement
Berita Populer
- Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Gunungkidul, Pemkab Ingatkan Sanksi Denda
- PLN Hadirkan Canting Elektrik di Jogja Fashion Week 2025
- Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Perkakas Rumah di Sleman Terbakar
- Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke DIY Masih Jauh Dari Target
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Hari Ini Minggu 17 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement