Advertisement
Menkopolhukam Hadi: Pengamanan di MK Akan Dilakukan hingga Pelantikan Presiden dan Wapres 2024-2029

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan pemerintah berkomitmen melakukan pengamanan proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029.
"Untuk pengamanan proses di MK, terus akan kami lakukan pengamanan sampai selesai," kata Hadi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Pengamanan itu hingga pelantikan paslon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024—2029 pada tanggal 20 Oktober 2024.
BACA JUGA : Pemilu 2024, Menko Polhukam Pastikan Rekapitulasi Nasional Rampung 20 Maret
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3) malam, menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon terpilih pada Pemilu 2024 dengan total raihan 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan 27.040.878 suara.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Di sisi lain, kubu rival Prabowo-Gibran telah mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke MK.
Permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan permohonan Ganjar-Mahfud tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Begini Penjelasan Gojek dan Maxim Terkait Demo Ojol dan Offbid Massal Hari Ini
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Travel DAMRI Jogja ke Bandara YIA, Selasa 20 Mei 2025
- Jadwal Ka Prameks dari Stasiun Kutoarjo ke Tugu Jogja Hari Ini 20 Mei 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini 20 Mei 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkartan Hari Ini 20 Mei 2025, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Gunungkidul Pekan Ini 20-26 Mei 2025
Advertisement