Advertisement
Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) secara resmi mendaftarkan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Alhamdulillah, kami telah resmi mendaftarkan ke MK. Pagi ini, kami didampingi oleh Kapten Tim Nasional AMIN, Syauqi. Alhamdulillah, kawan-kawan dari MK menerima dengan baik,” kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Advertisement
Ia memaparkan pihaknya sudah mendaftarkan permohonan secara daring pada pukul 01.00 WIB dini hari. Kedatangannya ke MK adalah untuk secara resmi menandatangani permohonan serta melengkapi semua berkas yang diperlukan.
“Dalam permohonan ini ada banyak hal yang kami sampaikan. Tentu fakta yang kami sampaikan. Kami lampirkan juga bukti di lapangan. Untuk detail, nanti bukti-bukti itu kita lihat dalam proses persidangan,” kata dia.
Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan.
“Tim hukum AMIN terdiri dari 33 provinsi dan ada ribuan pengacara yang tergabung di sana. Tapi karena MK juga menyediakan tempat yang terbatas, jadi yang tergabung di dalam daftar kuasa ada sebanyak 190 orang,” ujarnya.
Baca Juga
Tolak Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Siap Gugat ke MK
Pasangan Anies-Muhaimin Unggul di TPS Lokasi Khusus UGM
Anies-Muhaimin Gelar Kumpul Akbar Sabtu, Pemesanan Tiket Melampaui Coldplay
Ari menyebut permohonan ini merupakan amanah bagi Timnas AMIN dari masyarakat pemilih Anies-Muhaimin yang menginginkan perubahan. Karena itu, bagi mereka, pengajuan permohonan ini merupakan tanggung jawab profesional yang harus dilakukan untuk menyelesaikan amanah tersebut di forum MK.
“Insyaallah atas dukungan semua, kita akan wujudkan kebenaran, kita akan wujudkan keadilan. Semoga MK dibukakan pintu hatinya, para hakimnya, agar nanti melihat fakta ini dengan sejernih-jernihnya,” katanya.
Tim hukum nasional AMIN telah tiba di MK sejak pukul 08.30 WIB, kemudian pada sekitar pukul 09.00 WIB, mulai menyerahkan berkas permohonan secara resmi. Beberapa tokoh yang turut hadir dalam proses registrasi di antaranya adalah Kapten Timnas AMIN M. Syaugi dan Co-Captain Timnas AMIN Tom Lembong.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
52 Ribu Pengungsi Kembali ke Suriah Seusai Bashar al-Assad Lengser
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Cek Kondisi Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 12 Januari 2025
- Berikut Rute dan Jalur Trans Jogja Terbaru 2025, Cek di Sini
- Informatika UII Buka Pendidikan Jarak Jauh, Kuliah hingga Ujian Skripsi Digelar Online
- Indonesia Masuk Keanggotaan BRICS, Pakar HI UGM Ungkap Begini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 12 Januari 2025: Program Makan Bergizi Gratis, Kemenangan PSS Sleman hingga Penyakit PMK
Advertisement
Advertisement