Advertisement

Promo November

Hadapi Potensi Gugatan Sengketa Pemilu, TKN Prabowo-Gibran Standby-kan 36 Advokat

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 14 Maret 2024 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Hadapi Potensi Gugatan Sengketa Pemilu, TKN Prabowo-Gibran Standby-kan 36 Advokat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menyatakan pidato kemenangan. Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah menyiapkan 36 advokat untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini bakal ada pihak yang tidak puas dengan putusan KPU terkait pemenang Pemilu 2024 nanti.

Advertisement

Salah satu upaya yang akan dilakukan oleh pihak tersebut, menurut Yusril, adalah mengajukan gugatan sengketa pemilu di MK minimal tiga hari setelah penetapan KPU. "Pihak yang tidak puas terhadap putusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK, permohonan supaya keputusan KPU itu dibatalkan itu hanya diberi waktu 3 hari dari 20 Maret 2024," tuturnya di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Maka dari itu, Yusril mengemukakan bahwa dirinya bersama 36 advokat lainnya sudah siap melawan gugatan tersebut jika TKN Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait di dalam gugatan sengketa Pemilu 2024. "Kami sudah siap untuk hadir. Ada 36 orang advokat nanti yang siap melawan gugatan itu," katanya.

BACA JUGA: MK Sebut Sengketa Pemilu 2024 Baru Rampung Setelah Lebaran

Menurut Yusril, dirinya kini masih menunggu tanda tangan dari Prabowo-Gibran untuk memberikan kuasa kepada Yusril dan 36 advokat lainnya yang bakal bertarung di MK.

"Tugas saya, mempersiapkan para lawyers dan sudah ada draf surat kuasa, sebentar lagi akan disampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran untuk ditandatangani. Ada sekitar 36 advokat standby itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

News
| Rabu, 27 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement