MK Sebut Sengketa Pemilu 2024 Baru Rampung Setelah Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang sengketa Pilpres 2024 baru rampung seusai Lebaran.
Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa skenario tersebut sedang MK matangkan bersama KPU. “Artinya di MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai, dan kemungkinan nanti misalnya dijeda dengan libur Lebaran,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Menurutnya, MK akan menyesuaikan dengan KPU yang mencanangkan bahwa proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan berakhir sekaligus diumumkan pada 20 Maret mendatang.
Fajar melanjutkan bahwa pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan berlangsung selama tiga hari kerja. “Anggaplah tanggal 20 [KPU] mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti [tanggal] 20-22 langsung diregistrasi, langsung sidang, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” paparnya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa rentang waktu MK untuk merumuskan putusan tersebut akan mengecualikan hari libur. Itu sebabnya, pihaknya membuka peluang untuk menjeda proses tersebut apabila berbenturan dengan libur lebaran.
“Kecuali mungkin KPU bisa [mengumumkan] kurang dari tanggal 20, bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum lebaran. Tapi, lagi-lagi ini sekadar koordinasi, mengawal gitu, ya,” ucap Fajar.
BACA JUGA: Duh, MK Mulai Ancang-Ancang Sengketa Hasil Pemilu
Sebagai informasi, sejumlah pejabat MK menyambangi kantor KPU pada hari ini, Senin untuk membahas beragam skenario lini masa PHPU 2024.
MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjadi pihak berwenang memutuskan perkara sengketa pemilu. Pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI.
Sementara itu, KPU masih menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 hingga hari ini. Proses tersebut telah dimulai satu hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, dan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Selasa 26 November 2024, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir di Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 26 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 26 November 2024: Di Kelurahan Candibinangun Pakem
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Kampus UNY, Kampus UGM dan Kraton Jogja
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 26 November 2024: Hari Ini Ada Bimbingan Lulus Ujian
Advertisement
Advertisement