Advertisement

Promo November

MK Sebut Sengketa Pemilu 2024 Baru Rampung Setelah Lebaran

Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 26 Februari 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
MK Sebut Sengketa Pemilu 2024 Baru Rampung Setelah Lebaran Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang sengketa Pilpres 2024 baru rampung seusai Lebaran.

Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa skenario tersebut sedang MK matangkan bersama KPU. “Artinya di MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai, dan kemungkinan nanti misalnya dijeda dengan libur Lebaran,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Advertisement

Menurutnya, MK akan menyesuaikan dengan KPU yang mencanangkan bahwa proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 akan berakhir sekaligus diumumkan pada 20 Maret mendatang.

Fajar melanjutkan bahwa pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan berlangsung selama tiga hari kerja. “Anggaplah tanggal 20 [KPU] mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti [tanggal] 20-22 langsung diregistrasi, langsung sidang, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” paparnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa rentang waktu MK untuk merumuskan putusan tersebut akan mengecualikan hari libur. Itu sebabnya, pihaknya membuka peluang untuk menjeda proses tersebut apabila berbenturan dengan libur lebaran.

“Kecuali mungkin KPU bisa [mengumumkan] kurang dari tanggal 20, bisa jadi kita selesai putusan pilpres itu sebelum lebaran. Tapi, lagi-lagi ini sekadar koordinasi, mengawal gitu, ya,” ucap Fajar.

BACA JUGA: Duh, MK Mulai Ancang-Ancang Sengketa Hasil Pemilu

Sebagai informasi, sejumlah pejabat MK menyambangi kantor KPU pada hari ini, Senin untuk membahas beragam skenario lini masa PHPU 2024.

MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjadi pihak berwenang memutuskan perkara sengketa pemilu. Pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI.

Sementara itu, KPU masih menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 hingga hari ini. Proses tersebut telah dimulai satu hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, dan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

News
| Rabu, 27 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement