Duh, MK Mulai Ancang-Ancang Sengketa Hasil Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seusai perhelatan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024) lalu, perhatian publik kini beralih pada proses rekapitulasi (real count) suara yang dilakukan oleh KPU.
KPU menjadwalkan proses tersebut berlangsung hingga 20 Maret mendatang. Namun, ontran-ontran mengenai kecurangan penyelenggaraan pemilu telah beredar bahkan sebelum hari pemungutan suara berakhir.
Advertisement
Dalam palagan Pilpres 2024, misalnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang kerap kali diduga melakukan kecurangan dalam skala besar.
Dugaan tersebut disampaikan oleh tim pemenangan dari dua rivalnya, yakni paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Prabowo-Mahfud Md.
Sebagaimana penyelenggaraan pemilu sebelum-sebelumnya, hal itu berarti bahwa sengketa Pemilu 2024 telah tiba di depan mata.
Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjadi wasit yang berwenang memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
MK telah membuka pengajuan perkara PHPU sejak 15 Februari dan akan ditutup pada 23 Maret atau tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pemungutan suara.
Pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI.
Persiapan MK
Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa perkara PHPU sudah ditangani MK dalam gelaran pemilu sebelumnya, sehingga persiapannya telah dilakukan sejak jauh hari.
“Penyelesaian PHPU merupakan salah satu kewenangan MK yang sudah dilakukan beberapa kali, sehingga persiapannya sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” katanya, Selasa (20/2/2024).
Dia menjelaskan, MK telah memperbaiki kekurangan pada penyelesaian PHPU sebelumnya dengan mengesahkan Peraturan MK (PMK) yang baru.
Sebagai informasi, dasar hukum penanganan PHPU 2024 tertuang pada PMK No. 2, 3, dan 4/2023. PMK No. 2/2023 mengatur tata beracara dalam PHPU anggota DPR dan DPRD, sedangkan PMK No. 3/2023 menjelaskan tata beracara dalam PHPU anggota DPD.
Sementara itu, PMK No. 4/2023 memuat detail tata beracara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden. “Dengan memperbaiki hal-hal yang masih kurang, semuanya sudah dituangkan dalam PMK yang baru. Semua sudah disosialisasikan ke berbagai pihak lewat bimtek [bimbingan teknis],” lanjutnya.
Selain itu, Enny mengungkapkan bahwa hakim konstitusi juga melakukan persiapan fisik dan kesehatan, mengingat proses persidangan PHPU yang panjang. Dirinya juga berharap agar penyelesaian PHPU berjalan lancar.
Sebelumnya, saat meresmikan Media Center MK pada Januari lalu, Enny mengatakan MK telah menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan yang ada dalam pemilu, mulai dari penyelenggara hingga peserta. Hakim Konstitusi turut terlibat dalam memberikan bimbingan teknis bagi tim partai politik, pengacara, hingga KPU dan Bawaslu.
“Termasuk kemudian kepada lawyer-nya pasangan calon pun sudah kami berikan bimtek yang sama, termasuk juga advokatnya pun sudah kami bimtek-kan semua. Jadi semua sudah mendapatkan bimtek yang sama dari para hakim,” katanya.
Enny berpendapat, hal tersebut menjadi krusial karena menyangkut substansi proses peradilan PHPU. Dengan memahami proses penanganan perkara, maka pihak-pihak yang terlibat akan dapat melakukan persiapan dengan baik sejak mengajukan permohonan, saat menyampaikan jawaban dan keterangan saat sidang, hingga saat pembacaan putusan.
Selain itu, MK juga telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung terkait persidangan, yang mencakup sidang panel, sidang pleno, hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Sudah ada ruang khusus panel-panel dari tim supporting system, ada tiga panel dibentuk di situ, dan juga ada tiga panel hakim. Panel hakimnya nanti mewakili tiga unsur supaya lebih memberikan proporsi yang lebih seimbang lah, begitu ya. Jadi ada dari unsur Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,” ujarnya.
BACA JUGA: Mahfud Md: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang
Enny melanjutkan, persiapan ini juga berlaku bagi seluruh pegawai MK. Tak hanya terbatas pada segi teknis, pihaknya juga menguatkan integritas moral bagi seluruh pegawai.
“Karena ini menyangkut hal yang sangat sensitif, esensial, jadi kami akan menguatkan soal integritas moral kepada semua pegawai. Jadi kami akan memberikan semacam bimbingan khusus bagi seluruh pegawai. Saya kira ini bagian yang sudah kami lakukan sekian lama, jadi semakin kami kuatkan lagi, terutama soal integritas,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai sistem pengawasan aspek integritas ini, Enny menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pegawai dilakukan berjenjang di bawah Sekretariat Jenderal MK. Terdapat sistem pengawasan tersendiri dalam struktur yang dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) tersebut, sebagaimana keberadaan mekanisme sanksi yang sesuai dengan hukum kepegawaian.
Konflik Kepentingan
Adapun, Enny mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menghindari konflik kepentingan terkait sengketa pemilu dengan sedemikian rupa. Kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dalam penanganan PHPU ini bukannya tanpa alasan.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada November 2023 lalu, karena terbukti melanggar etik berat dalam putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut juga melarang Anwar Usman terlibat dalam PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. Selain itu, pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams pada Januari lalu juga menyisakan polemik.
Sebelum mengucapkan sumpah sebagai hakim MK, Arsul merupakan politisi kawakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meskipun pihak partai telah memastikan status Arsul bukan lagi merupakan kader.
“Memang kita kan harus tegak lurus kepada asas-asas kekuasaan kehakiman. Asasnya di situ kalau ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, memang sudah otomatis asasnya harus mengundurkan diri, dan itu akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim apakah itu ada hubungan semenda atau hubungan perkawinan atau misalkan masih ada hubungan emosional, seperti itu,” papar Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pagi Ini Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1 Kilometer
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kantin Fakultas Teknik UGM Tanpa Sampah Plastik, Mahasiswa Diberi Tumbler
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 26 November 2024: Pesan Sultan Jelang Pilkada, Sindikat Penjual Bayi, TPS Rawan, Sidak SPBU Curang
- Pemkab, Pemkal dan Pelaku Wisata di Bantul Telah Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem
- UMKM Penuhi Rasio Kewirausahaan di Indonesia Masih Kurang dari 5 Persen
- Hadapi Cuaca Ekstrem, Dispar Pastikan Destinasi Wisata di Gunungkidul Aman Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Advertisement