Advertisement

Promo November

Perolehan Suara Sementara Pileg DPRD Bantul 2024, Dapil 3 Didominasi Petahana

Ujang Hasanudin
Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:07 WIB
Ujang Hasanudin
Perolehan Suara Sementara Pileg DPRD Bantul 2024, Dapil 3 Didominasi Petahana Gedung DPRD Bantul. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Para petahana mendominasi dalam perolehan suara sementara Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Bantul di Pemilu 2024 di Daerah pemilihan (Dapil) 3. Dapil 3 ini meliputi Kapanewon Imogiri, Pelret dan Dlingo.

Hasil real count atau hitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diunggah di laman resminya untuk Pileg DPRD Bantul 2024 sudah mencapai 59,55% dari 2.202 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 3.166 TPS per Kamis (22/2/2024) pukul 20.00 WIB. 

Advertisement

Dari suara sementara yang masuk di dapil tersebut, Hanung Raharjo memperoleh suara tertinggi. Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meraih 7.758 suara. Hanung merupakan petahanan yang kini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bantul periode 2019-2024. 

Peringkat kedua suara tertinggi ditempati Surotun dari Partai Amanat Nasional (PAN). Surotun memperoleh 3.931 suara. Sama dengan Hanung Raharjo, Surotun juga merupakan anggoat DPRD Bantul yang sudah tiga periode menjabat. Posisi ketiga ditempati caleg dari partai Demokrat Rony Wijaya 3.654 suara. Rony juga merupakan petahana.

Perolehan suara tertinggi keempat ditempati Suratman dari PDIP. Caleg petahana ini memperoleh  3.647 suara. Kelima Yasmuri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 3.602 suara. ia juga merupakan petahana yang menjabat sekretaris Komisi D DPRD Bantul.

Keenam Mas'ud Fahlevi dari PKB memperoleh 3.502 suara. Mas'ud merupakan pendatang baru dalam pileg tahun ini. Namun mantan wartawan di Bantul ini mampu mengungguli petahana, bahkan suaranya selisih tipis dengan caleg sesama partai yang menempati urutan pertama, Yasmuri dan juga petahana.

BACA JUGA: Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS di Bantul Digelar di Kantor Kapanewon, Ini Alasannya

Kemudian diurutan ketujuh perolehan auara sementara tertinggi versi real count KPU adalah Dhony Kristanto dari Gerindra 3.463 suara, kedelapan Sri Rahayu (Golkar) 2.926 suara, kesembilan Suryono (Golkar/Petahana) 2.908 suara, dan Sudaryanti (PDIP) 2.796 suara.

Suara partai

Sementara perolehan suara partai tertinggi di Dapil 3 ini ditempati oleh PDIP 6.273 suara (23,13%), secara berurtutan disusul PKB 5.126 (18,9%), PKS 2.971 (10,95%), Golkar 2.615 (9,64%), Gerindra 2.405 (8,89%), Demokrat 2.012,(7,42%), PAN 1.996 (7,36%), Partai Ummat 1.354 (4,99%), PPP 1.126 (4,16%).

Dalam pileg 2024 ini, jatah kursi untuk Dapil 3 ini sebanyak 7 kursi. Sementara cara menghitung siapa saja yang berhak lolos ke DPRD Bantul dalam pemilu 2024 ini menggunakan metode Sainte Lague untuk penentuan kursi partai.

BACA JUGA: Update Perolehan Suara Sementara Pemilu 2024 DPRD Bantul, Lengkap Per Dapil

Metode Sainte Lague adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil, yakni 1,3,5,7, dan seterusnya. Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai dan caleg yang lolos.

Sebagai simulasi misalnya Partai A mendapatkan 10.000 suara, Partai B mendapatkan 5.000 suara, Partai C mendapatkan 1.000 suara. Untuk kursi pertama maka perolehan suara setiap partai dibagi dengan angka satu.  

Cara menghitung kursi pertama

Partai A: 10.000 suara

Partai B: 5.000 suara

Partai C: 1.000 suara

Dari pembagian tersebut suara paling banyak adalah Partai A, sehingga jatah kursi pertama menjadi hak Partai A.

Cara menghitung kursi kedua

Untuk penentuan kursi kedua jumlah suara Partai A dibagi 3 karena sudah mendapatkan kursi. Sementara suara partai lainnya dibagi dengan bilangan 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Dari pembagian suara kedua ini Partai B mendapatkan suara terbanyak, maka Partai B mendapatkan satu kursi

Cara menghitung kursi ketiga

Untuk penghitungan kursi ketiga maka suara Partai A akan dibagi 5 dan suara partai B akan dibagi 3, karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sedangkan suara partai C tetap dibagi 1 karena belum mendapatkan kursi.

Partai A : 30.000 dibagi 5 = 6.000

Partai B: 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Maka partai C mendapatkan satu kursi karena jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara yang ketiga. Penghitungan suara keempat dan seterusnya dilakukan dengan metode yang sama dengan pembagian angka ganjil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement