Advertisement
90 Petugas TPS Pemilu 2024 Meninggal, Besaran Santunan Rp36 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 90 orang petugas di tempat pemungutan suara (TPS) yang meninggal dunia pada 14-22 Februari 2024 akan mendapatkan santunan sebesar 36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman adalah 10 juta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyampaikan petugas TPS tersebut terbagi dua yaitu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban TPS.
Advertisement
"Soal perkembangan informasi petugas TPS yang meninggal dunia, dalam data kami terhitung mulai 14 Februari sampai 22 Februari, terdiri dari dua petugas TPS, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS, sampai dengan hari ini Jumat 23 Februari, data yang kami terima dari KPU provinsi kabupaten kota, petugas TPS yang meninggal ada 90 orang," katanya, saat konferensi pers di KPU, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, dia memerinci bahwa anggota KPPS yang meninggal dunia ada 60 orang dan petugas ketertiban TPS ada sebanyak 30 orang, sehingga total sampai saat ini meninggal dunia ada 90 orang. Dia menjelaskan bahwa petugas TPS yang meninggal dunia, sebagian telah diberikan santunan yaitu sebanyak 20 orang.
"Selebihnya masih dalam proses, besar santunan kepada yang meninggal sebagaimana Surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022," ujarnya.
Baca Juga
KPU DIY Berikan Santunan ke Petugas Pemilu yang Sakit dan Meninggal Dunia
KPU Pastikan Penyaluran Santunan Bagi Ahli Waris KPPS yang Meninggal Dunia
KPU Siapkan Santuan kepada Petugas Pemilu 2024, Segini Besarannya
Adapun dia menyatakan melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML), tahapan pemilu dan tahapan pilkada untuk besaran santunan adalah untuk yang meninggal dunia sebesar 36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman adalah 10 juta. Kemudian, Hasyim turut menyampaikan ucapan duka cita atas meninggalnya para petugas TPS selama bertugas di pemilu 2024.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan para almarhum menjadi petugas KPPS pada kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 Februari 2024 lalu," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelumnya telah memberikan informasi mengenai petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Berdasarkan laporan terbaru ada 94 petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia, sejak 10-20 Februari 2024 pukul 18.00 WIB. Adapun rinciannya, antara lain 51 anggota KPPS, 18 anggota Perlindungan masyarakat (Linmas), 9 saksi, 8 petugas, 6 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan 2 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Arus Balik Lebaran 2025, Ini Lokasi Rest Area Tol Trans Jawa untuk Istirahat dan Kenali Tipenya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Diguncang Gempa Magnitudo 3,1
- Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca Kembang dari Sebuah Restoran di Mlati Sleman
- Tim SAR Parangtritis Masih Cari Satu Korban Kecelakaan Laut
- Libur Lebaran 2025, Pengunjung GL Zoo Bisa Tembus 11.000 Orang dalam Sehari
Advertisement
Advertisement