Advertisement

Promo November

KPU Pastikan Penyaluran Santunan Bagi Ahli Waris KPPS yang Meninggal Dunia

Newswire
Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:47 WIB
Abdul Hamied Razak
KPU Pastikan Penyaluran Santunan Bagi Ahli Waris KPPS yang Meninggal Dunia Foto ilustrasi. Petugas KPPS menunjukan surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden yang sudah tercoblos saat penghitungan suara pilpres pada Pemilu 2024 di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara - M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, PALU—Santunan akan diberikan kepada ahli waris petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami sedang melakukan pendataan dan verifikasi dalam rangka pemberian santunan," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah Aslam Adigma di Palu, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Pengamat: Idealnya PDIP Jadi Oposisi

Salah seorang petugas KPPS, yakni Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu atas nama Sugeng Wibowo (45) meninggal dunia pada Jumat (16/2/2024) sore.

Advertisement

Aslam menjelaskan, almarhum menyelesaikan tugas sebagai ketua KPPS hingga pagi hari, sekitar pukul 09.00 WITA dengan mengantar surat suara ke Kelurahan Palupi.

Usai salat ashar, almarhum mengeluh sakit pada bagian kepala. Kemudian, Sugeng dan petugas linmas berencana pergi ke bengkel untuk memperbaiki mobilnya dan dalam perjalanan tersebut singgah di apotek untuk membeli obat.

Setelah meminum obat, saat di tengah kemacetan perjalanan ke bengkel, Sugeng tiba-tiba mengeluarkan busa dari mulut lalu kejang-kejang dan dilarikan ke RS Aljufri namun nyawanya tidak tertolong.

Aslam juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Sugeng memiliki riwayat penyakit tekanan darah tinggi.

"Kalau penyebab pastinya, kami belum tau, yang pasti almarhum bekerja dari pagi ke pagi dan juga mengeluh kalau tidak enak badan. Jadi, kemungkinan kelelahan," ujarnya.

Karena itu, kata dia, setelah diketahui adanya petugas KPPS yang mengalami musibah atau meninggal dunia, KPU Kota Palu segera melakukan verifikasi pemberian santunan kematian sesuai prosedur administrasi dan secara faktual.

Ia menyebutkan, besaran dana santunan senilai Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta, diserahkan paling lambat pada malam ketiga kepada keluarga almarhum .

"KPU mengucapkan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Sugeng Wibowo," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement