Advertisement

KPU Kota Jogja Bakal Gelar PSU di Tiga TPS

Mediani Dyah Natalia
Sabtu, 24 Februari 2024 - 05:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPU Kota Jogja Bakal Gelar PSU di Tiga TPS Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). - Antara - Erlangga Bregas Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kota Jogja.

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryosamodro mengatakan lokasi tersebut di TPS 901 dan TPS 902 Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Gunungketur, Pakualaman serta Pemungutan Suara Ulang di TPS 32 Pakuncen, Wirobrajan. Hal ini sesuai dengan Keputuan Komisi Pemilihan Umum No.66/2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara dalalm Pemilihan Umum.

Advertisement

“Dalam aturan tersebut dijelaskan pemungutan suara ulang terjadi karena rekomendasi saran atau perbaikan dari pengawas pemilu,” terangnya dalam rilis, Jumat (23/2/2024).

Saran atau perbaikan tersebut ada dua poin. Poin pertama, PSUdi TPS 901 dan TPS 902 Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Gunungketur, Pakualaman didasarkan pada Saran Perbaikan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pakualaman bernomor 045/PP.01/K.YO-05011/02/2024 perihal saran perbaikan. Hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Pakualaman menyebut terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu sebanyak 7 orang di TPS 901 dan 1 orang di TPS 902.

KPU Kota Jogja dalam pelaksanaan Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 memberikan surat suara pada DPTb mendasarkan pada hak suara yang telah diatur secara sistem dalam Sistem Informasi Data Pemililh (Sidalih). Sisi lain, karena TPS 901 dan TPS 902 sebagai TPS Lokasi Khusus memiliki karakter yang berbeda dengan TPS regular. Perbedaan pertama adalah Daftar

Pemilihan Tetap dalam TPS Loksus tidak sama seperti TPS regular yang berbasis pada alamat dalam KTP sehingga otomatis akan mendapatkan surat suara sebanyak lima surat suara. Namun pemilih DPT dalam TPS Loksus diperlakukan DPTb, Dimana DPT ini akan mendapatkan surat suara berdasar Alamat yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga

KPU DIY Berikan Santunan ke Petugas Pemilu yang Sakit dan Meninggal Dunia

KPU Perbaiki Data Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 di 74.181 TPS

Total Honor Petugas TPS Capai Rp31,8 Miliar, KPU Sleman: Sudah Cair!

Perbedaan kedua, pada saat periode pendataan DPT di Rumah Tahanan di Wirogunan, semua warga binaan dari berbagai daerah dimasukan kedalam jenis pemilih DPT dengan perlakuan DPTb. Ketika warga binaan ini dipindah ke Lapas Wirogunan, warga binaan ini terbaca sistem SIDALIH sebagai warga DPT yang pindah memilih dengan hak suara lengkap sebanyak lima surat suara.

Pembacaan sistem SIDALIH inilah yang mengakibatkan pemilih DPT yang melakukan pindah memilih ke Lapas Wirogunan ada beberapa yang mendapatkan surat suara lima walaupun KTP nya berasal dari luar DIY.

Berdasar fakta di atas, PSU di Lapas Wirogunan II A ini memiliki karakter khusus karena bersumber dari pembacaan sistem SIDALIH yang mengakibatkan beberapa warga binaan menggunakan hak pilihnya terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambaha (DPTb), yaitu sebanyak 7 orang di TPS 901 dan 1 orang di TPS 902.

Poin kedua, PSU di TPS  32 Pakuncen, Wirobrajan pada Saran Perbaikan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wirobrajan bernomor 026/PP.01/K.YO-05-07/02/2024 perihal saran perbaikan. “Hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Wirobrajan terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus,” katanya.

Selanjutnya Jenis surat suara yang digunakan dalam PSU di TPS 901 berjumlah empat jenis surat suara yaitu surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi DIY, DPRD Kota Jogja DAPIl 2 dengan jumlah pemilih 181. Jenis surat suara yang digunakan dalam PSU di TPS 902 sebanyak 2 jenis surat suara yaitu surat suara DPRD Propinsi DIY dan DPRD Kota Jogja Dapil 2, dengan jumlah pemilih sebanyak 38 pemilh. Jenis surat suara di TPS 32 Pakuncen Wirobrajan menggunakan 1 jenis surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, dengan jumlah pemilih sebanyak 193 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

MA Beri Diskon Vonis Dirut Bakti Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G, Ini Respons Kejagung

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement