Advertisement

KPU Diminta Fasilitasi Hak Politik Pekerja di IKN pada Pemilu 2024

Newswire
Sabtu, 09 Desember 2023 - 08:37 WIB
Ujang Hasanudin
KPU Diminta Fasilitasi Hak Politik Pekerja di IKN pada Pemilu 2024 Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SAMARINDA—Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nanang Sulaliman meminta Komisi Pemilihan Umum(KPU) memfasilitasi hak politik para pekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada pemilu serentak tahun 2024.

Pasalnya, kata Nanang sebagian besar para pekerja di IKN tersebut berasal dari luar Provinsi Kaltim, sehingga saat pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang, mereka berpeluang tidak tidak bisa menyalurkan hak pilihnya alias golput.

Advertisement

"Tidak mungkin mereka pulang ke kampung halaman hanya untuk mencoblos saja, tentunya kondisi ini perlu menjadi perhatian KPU," kata pria yang akrab disapa Abah Nanang tersebut di Samarinda, Jumat (8/12/2023).

Abah Nanang menyuarakan hak politik para pekerja IKN khususnya yang saat ini bekerja dalam pembangunan infrastruktur di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara karena jumlahnya sangat banyak, sehingga bisa menjadi cacatan bagi KPU untuk peningkatan partisipasi pemilih.

"Lebih dari sepuluh ribu para pekerja yang ada di IKN, kalau mereka tidak diakomodir, kasihan juga," jelas Abah Nanang.

BACA JUGA: Dituding Tak Netral karena Memakai Kaus Parpol saat Jalan Sehat, Begini Dalih Lurah Banyuroto

Ia berharap KPU daerah bisa segera menindak lanjuti kasus para pekerja IKN tersebut, supaya nantinya mereka bisa ikut berpartisipasi untuk menyuarakan hak politiknya.

"Solusinya kami serahkan ke KPU, apakah dibuatkan Tempat Pemungutan Suara khusus atau dengan istilah lain, yang penting mereka diberikan kemudahan," harap Abah Nanang.

Abah Nanang memberikan catatan para pekerja di IKN ini mayoritas merupakan pekerja kasar, oleh karena itu umumnya mereka tidak mau direpotkan oleh urusan administrasi yang berbelit- belit.

"KPU harus paham dengan kondisi mereka, kalau saya menyarankan tidak perlu dipersulit untuk mengurus surat pindah memilih, cukup dengan identitas KTP saja bisa mencoblos," jelas Abah Nanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement