Advertisement

Promo November

Viral Video Srikandi PAN Berjoget di Kantor Kemendag, Bawaslu RI Turun Tangan

Newswire
Jum'at, 08 Desember 2023 - 01:47 WIB
Ujang Hasanudin
Viral Video Srikandi PAN Berjoget di Kantor Kemendag, Bawaslu RI Turun Tangan tangkapan layar kader PAN yang berjoget di kantor Kementerian Perdagangan.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang mengkaji video joget yang diduga dilakukan srikandi Partai Amanat Nasional (PAN) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023)

Advertisement

Menurut dia, peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ujarnya.

Karena itu dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.

“Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Video Srikandi PAN Berjoget di Kantor Kemendag, Bawaslu RI Turun Tangan

Di satu sisi, menurut dia, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa. Namun di sisi lain menurut Bagja, ada pengecualian untuk penggunaan aula kantor pemerintah di beberapa wilayah tertentu.

“Kalau kantor Pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara Pemilu setempat yang ada,” katanya.

Di sisi lain, ia menjelaskan boleh atau tidaknya fasilitas pemerintah untuk digunakan kepentingan politik oleh peserta pemilu.

“Kalau di DKI fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh, tetapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Kantor Gubernur tidak boleh, kalau GBK silakan,” katanya.

Sebelumnya, di media sosial X, akun @arsipaja mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget di sebuah ruangan dengan latar belakang tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Lontong Mengklaim Kemenangan di Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Disebut Satu Putaran

News
| Rabu, 27 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement