Advertisement
Debat Capres-Cawapres Hadirkan Seluruh Paslon Tak Salahi UU Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden (capres) dan dua kali untuk calon wakil presiden (cawapres). Pelaksanaan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU No. 15/2023 Pasal 50 Ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).
Advertisement
Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi," kata Idham.
Baca Juga:
Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Tema yang Dipersiapkan KPU
Debat Khusus Cawapres Dihapus oleh KPU Jadi Trending di Medsos
Berikut Jadwal Debat Capres dan Cawapres yang Digelar KPU
Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat.
Jadwal Debat Pilpres 2024 sebagai berikut
Debat Pertama
Tanggal: 12 Desember 2023
Tema: Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
Debat kedua
Tanggal: 22 Desember 2023
Tema: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional
Debat Ketiga
Tanggal: 7 Januari 2024
Tema: Ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat Keempat
Tanggal: 21 Januari 2024
Tema: Energi, Sumber Daya Alam, SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup dan Agraria, serta Masyarakat Adat.
Debat Kelima
Tanggal: 4 Februari 2024
Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (post-COVID society), dan Ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Sementara itu, penetapan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 telah dilakukan, dengan nomor urut sebagai berikut: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Rabu 15 Januari 2024
- Jadwal Kereta Api Bandara Hari Ini 15 Januari 2025, dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal SIM Keliling di Godean Sleman Hari Ini 15 Januari 2024, Mulai Pukul 08.30 WIB
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Rabu 15 Januari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Hari Ini 15 Januari 2025
Advertisement
Advertisement