KPU Tegaskan Tak Wajib Publikasikan Status Hukum Caleg Pemilu 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewajiban untuk memublikasikan status hukum calon anggota legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
"Jadi kalau ada orang yang sudah ditetapkan KPU di semua tingkatan seperti KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, lalu masuk dalam daftar calon tetap, berarti yang bersangkutan telah memenuhi syarat," kata Hasyim seusai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota di Kantor KPU, Selasa (7/11/2023).
Advertisement
Hasyim mengatakan bahwa saat partai politik mengunggah dokumen pendaftaran, KPU telah menyediakan surat pernyataan yang membutuhkan persetujuan partai politik terkait publikasi daftar riwayat hidup calon.
"Itu ada surat pernyataan, kesediaan untuk mengunggah atau tidak mengunggah dokumen pribadi berupa CV atau daftar riwayat hidup calon. Sehingga kalau saat ini ada partai politik yang tidak mengunggah CV atau daftar riwayat hidup calon, itu sebenarnya sudah dibuat pernyataan di bagian awal," ujarnya.
Namun, Hasyim juga mengatakan bahwa KPU telah kembali menerbitkan surat peringatan bagi partai politik. "KPU menerbitkan surat kembali untuk mengingatkan partai politik untuk mempublikasikan dan juga mengonfirmasi daftar nama calon legislatif di pusat dan juga daerah yang diizinkan atau bersedia untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya melalui silon [aplikasi sistem informasi pencalonan]," kata Hasyim.
BACA JUGA: KPU DIY Umumkan 680 Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif di Pemilu 2024
Dia mengatakan bahwa KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik untuk memperbarui informasi terkait calon legislatif.
KPU telah mengumumkan daftar mantan terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI, yang terdiri atas 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD RI pada 27 Agustus 2023.
MK melalui beberapa Putusan Pengujian UU atau judicial review menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:
- Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
- Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
- Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
- Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
Advertisement
Advertisement