Advertisement
Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Capres/Cawapres Langsung TMS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Saat ini bakal calon presiden dan wakil presiden mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika salah satu pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak lolos tes kesehatan maka mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan 'tidak mampu secara jasmani dan rohani', maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Sikap KPU Soal Putusan MK, Pengamat: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum
Dia mengatakan ketentuan itu diatur dalam Pasal 40 angka 3 dan 5 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun angka 3 dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjelaskan bahwa tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden: mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Surat keterangan kesehatan bakal pasangan calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal pasangan calon kepada KPU. Hal ini sebagaimana diatur dalam angka 5 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Idham menyebutkan jumlah tim kedokteran pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden berjumlah sebanyak 69 orang, termasuk personalia pelayanan pemeriksaan.
"Komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan, yaitu tim pengarah, tim medicolegal, tim pelaksana, tim pemeriksa dan tim pendukung," jelasnya.
BACA JUGA: Tes Kesehatan Bakal Capres dan Cawapres, KPU Melibatkan BNN
Untuk diketahui, ada dua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden yang melakukan pendaftaran ke KPU RI pada Kamis (19/10), yakni Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Kedua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden itu pun sudah melaksanakan tes kesehatan pada hari Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10) di RSPAD Gatot Soebroto.
KPU RI membuka pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rencana 2 Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Begini Kata Kementerian PU
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Head to Head PSS Sleman Vs PSBS Biak Jumat 11 April 2025
- Penolakan Penataan Stasiun Lempuyangan, Ini Komentar Sultan HB X
- Satpol PP Bongkar Puluhan Reklame Melanggar Aturan
- Hari Ketujuh Pencarian, Operasi SAR Wisatawan Semarang Terseret Ombak Parangtritis Ditutup
- Pengemudi HR-V Penyebab Kecelakaan Maut di Banguntapan Bantul Jadi Tersangka
Advertisement