Advertisement
Sikap KPU Soal Putusan MK, Pengamat: Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengamat politik, Ray Rangkuti, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menyikapi keputusan MK, KPU hanya mengeluarkan surat dinas atau surat edaran yang dikirim ke partai politik (parpol).
Advertisement
"KPU mengaku sebelumnya, mereka siap melakukan revisi. Tetapi kenyataannya yang KPU lakukan hanya cukup memberi surat edaran (dinas) kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti.
BACA JUGA: Hadiri Indonesia Memanggil Gibran di Tugu Proklamasi, Gibran: Tunggu Kejutan Berikutnya
Hal itu disampaikan saat menghadiri diskusi bertema 'Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai: Ke Mana Arah Politik Jokowi?' yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas undang-Undang yang tertera dalam PKPU.
"Minimal syarat itu ada di undang-undang, dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.
Rangkuti kembali menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka ini akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.
"Akan jadi masalah, digugat, dan dijadikan sengketa. Kita sebut misalnya, Prabowo calonkan Gibran sebagai wakil, bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar," paparnya.
Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR. "Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ketentuan syarat menjadi calon presiden-calon wakil presiden (capres - cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan anak dari Presidum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
BACA JUGA: Pengamat: Golkar Buru Efek Ekor Jas Dukung Prabowo-Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa Solo itu dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini membuka lebar-lebar kesempatan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, untuk maju menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Gibran memang santer diinginkan Prabowo menjadi wakilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Pengusaha asal Wuryantoro Edi Herlambang Resmi Daftar Cabup Wonogiri lewat PDIP
- Sahid Hotels & Resorts Tebar Voucher Staycation Gratis hingga Flash Sale
- Pabrik Pil Koplo di Surabaya Dibongkar Polisi, Sudah 6 Bulan Berproduksi
- Gandeng Lembaga Riset Internasional, ITS PKU Muh Solo Bahas Publikasi Ilmiah
Berita Pilihan
Advertisement
World Water Forum 2024, Presiden WWC: Saatnya Jadi Pendekar Air
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Kekurangan Ribuan Hewan Kurban, Butuh Pasokan Daerah Lain
- Tes Tulis Calon Panwascam Pilkada Jogja, Bawaslu: 29 Orang Lolos
- Viral Anak Stres karena Ponsel Dijual Orang Tua, Dosen Psikologi Unisa: Jangan Dulu Disebut Depresi
- Pilkada Jogja, Ini Dia Nama-Nama yang Sudah Dijaring Partai Politik
- Pilkada Bantul, Pencalonan Masih Cair, Ini Sederet Nama yang Mencuat
Advertisement
Advertisement