Jabatan Anggota KPU Gunungkidul Berakhir Bulan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Masa jabatan anggota KPU Gunungkidul periode 2018-2023 akan berakhir pada 23 Oktober 2023. Hingga sekarang masih dalam proses seleksi untuk pengisian calon komisioner untuk periode lima tahun ke depan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, masa jabatannya sebagai komisioner KPU Gunungkidul berakhir pada 23 Oktober 2023. Oleh karenanya, tinggal menghitung hari karena sudah memasuki masa purna tugas.
Advertisement
“Memang belum selesai. Tapi, tanggal 23 Oktober masa jabatan seluruh anggota KPU Gunungkidul habis,” kata Hani, Senin (2/10/2023).
BACA JUGA : KPU Gunungkidul Catat Ratusan Orang Pindah Tempat Memilih
Menurut dia, untuk meneruskan masa jabatan komisioner KPU Gunungkidul yang habis sudah ada proses seleksi. Rekrutmen ditangani oleh panitia seleksi dari KPU DIY.
“Sekarang masih berlangsung proses seleksinya untuk menentukan komisioner yang baru,” katanya.
Anggota KPU DIY, Zaenuri Ikhsan mengatakan, proses seleksi komisioner KPU kabupaten-kota di DIY dilakukan secara serentak. Hingga sekarang masih dalam proses dan baru saja menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Berdasarkan dengan Pengumunan No:4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/34/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota DIY Periode 2023-2028, ada sepuluh kandidat yang masuk tahap akhir. Meski demikian, Ikhdan mengakui tidak semua calon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh timsel.
“Seharusnya ada sepuluh orang yang mengikuti tes. Tapi, dua orang mengundurkan diri,” katanya.
Ikhsan menuturkan, dua calon komisioner KPU Gunungkidul mengundurkan diri dikarenakan keduanya diterima sebagai anggota Bawaslu Gunungkidul periode 2023-2028. Pengunduran diri dari seleksi juga sudah melalui surat resmi yang dikirimkan oleh kedua orang yang bersangkutan. “Ada surat tertulisnya,” katanya.
Ikhsan menuturkan, tahapan uji kelayakan dan kepatutan telah selesai dilakukan. Adapun hasilnya baru diproses untuk kemudian diserahkan ke KPU RI.
BACA JUGA : Anggaran Pilkada Gunungkidul Diminta Segera Disepakati
Ia menegaskan, didalam tahapan tim dari KPU DIY hanya sebatas memberikan penilaian atas integritas dan independensi, pengetahuan tentang kepemiluan, wawasan kebangsaan. Selain itu, juga ada penilaian tentang kepemimpinan dan kemampuan berkomunikasi.
“Untuk hasil siapa yang dipilih diserahkan sepenuhnya kewenagan dari KPU RI,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
Advertisement
Advertisement