Advertisement

Badan Adhoc Pilkada Dapat Honor, Bawaslu Gunungkidul Digelontor Rp10,39 Miliar

Andreas Yuda Pramono
Senin, 04 Maret 2024 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Badan Adhoc Pilkada Dapat Honor, Bawaslu Gunungkidul Digelontor Rp10,39 Miliar Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk badan adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul yang digelar pada 27 November 2024 mendatang. Hanya saja Bawaslu Gunungkidul masih menunggu keputusan Bawaslu RI terkait dengan keputusan resmi termasuk aturan turunannya.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan apabila badan adhoc memang dibutuhkan maka akan ada pembentukan. Dengan begitu, kata dia nantinya tetap ada evaluasi untuk Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). “Kalau keputusan evaluasi diberhentikan ya diberhentikan,”  kata Andang dihubungi, Senin (4/3/2024).

Advertisement

Andang menambahkan Bawaslu telah mendapat dana hibah dari Pemkab Gunungkidul dengan total Rp10,39 miliar. Saat ini, transfer tahap pertama telah diberikan sebesar Rp6,23 miliar.

Penyaluran tahap kedua baru dilakukan April 2024. Dana tersebut akan digunakan salah satunya untuk pemberian honor kepada badan adhoc milik Bawaslu.

Dia menjelaskan Bawaslu akan berperan seperti halnya dalam gelaran Pemilu 2024. Salah satunya yaitu menangani sengketa Pilkada. “Kami sudah dan sedang bersiap sekarang ini. Tetapi memang masih fokus ke Pileg dan Pilpres dulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan pihaknya telah membuka pendaftaran pemantau Pilkada sejak 27 Februari 2024. Proses pendaftaran akan ditutup pada 16 November 2024. Dengan begitu masih ada waktu sembilan bulan.

Dia menjelaskan beberapa tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2024. Di tahap persiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan baru dilakukan tanggal 18 November 2024. Lalu pembentukan PPK, PPS, dan KPPS di tanggal 17 April sampai 5 November 2024.

Di tahap penyelenggaraan, pendaftaran paangan calon dimulai pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Lalu penetapannya pada 22 September 2024.

Sebelumnya, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Gunungkidul, Sumarto mengatakan penyaluran dana hibah memang dilakukan dua kali dengan besaran yang berbeda.

BACA JUGA: Pilkada 2024: Parpol di Sleman Masih Malu-malu Kucing

Dia mengaku total dana hibah Pilkada mencapai Rp48,4 miliar. Penyaluran tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2023 dengan besaran Rp19,36 miliar atau 40% dari total kebutuhan anggaran. Sisanya sebesar Rp29,05 miliar inilah yang akan dicairkan bulan April 2024.

Dari total dana tersebut, KPU Gunungkidul mendapatkan alokasi sebesar Rp37,03 miliar dan Bawaslu Gunungkidul memperoleh anggaran sebesar Rp10,39 miliar.

Tahap pertama, KPU telah menerima Rp15,21 miliar dan Bawaslu Rp4,15 miliar. April depan, KPU mendapat Rp22,82 miliar dan Bawaslu Rp6,23 miliar. Porsi penyaluran tersebut mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.91./435/SJ tentang Pendanaan Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat 2 Kali Lipat dalam Sepekan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement