Advertisement
Baru 9 Partai Politik Punya Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai politik peserta Pemilu 2024 diminta segera membuka rekening khusus dana kampanye. Imbauan ini dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebab sejauh ini baru 9 partai politik punya rekening khusus dana kampanye.
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat rekening khusus dana kampanye mohon segera dapat membuka rekening khusus dana kampanye dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk kepentingan ini," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Pencalonan Ganda Aldi Taher, KPU Minta Klarifikasi PBB dan Perindo
Idham menyebut bahwa KPU akan memfasilitasi partai politik dalam pembuatan rekening khusus dana kampanye. Pembuatan rekening khusus dana kampanye dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
"Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta," ucap Idham.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembuatan rekening khusus dana kampanye merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye.
Pasalnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
"Bagi ibu bapak, narahubung ataupun pimpinan partai politik ataupun perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka rekening khusus dana kampanye," kata Idham.
Selain itu, Idham menyebut rekening khusus dana kampanye juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. "Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Diminta Segera Merevisi Aturan Keterwakilan Perempuan
Dia memerinci, baru sembilan parpol yang membuat rekening khusus dana kampanye untuk Pemilu 2024, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rusia Tembak Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Sendiri di Perbatasan Ukraina
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Berlangsung 6 Hari, Malioboro Coffe Night Digelar di Kotabaru hingga UGM
- Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
- Bawaslu dan Polda DIY Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
- Trans Jogja Bakal Hadir dengan 25 Bus Baru, Per 1 Oktober
- Tugu Pal Putih Jogja Kini Dipagar Lebih Rapi
Advertisement
Advertisement