Advertisement
Baru 9 Partai Politik Punya Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai politik peserta Pemilu 2024 diminta segera membuka rekening khusus dana kampanye. Imbauan ini dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebab sejauh ini baru 9 partai politik punya rekening khusus dana kampanye.
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat rekening khusus dana kampanye mohon segera dapat membuka rekening khusus dana kampanye dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan rekening khusus dana kampanye untuk kepentingan ini," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Pencalonan Ganda Aldi Taher, KPU Minta Klarifikasi PBB dan Perindo
Idham menyebut bahwa KPU akan memfasilitasi partai politik dalam pembuatan rekening khusus dana kampanye. Pembuatan rekening khusus dana kampanye dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
"Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta," ucap Idham.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembuatan rekening khusus dana kampanye merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye.
Pasalnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
"Bagi ibu bapak, narahubung ataupun pimpinan partai politik ataupun perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka rekening khusus dana kampanye," kata Idham.
Selain itu, Idham menyebut rekening khusus dana kampanye juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan. "Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK," ujarnya.
BACA JUGA: KPU Diminta Segera Merevisi Aturan Keterwakilan Perempuan
Dia memerinci, baru sembilan parpol yang membuat rekening khusus dana kampanye untuk Pemilu 2024, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
- Pasar Murah di Alkid, Cabai Rp5 Ribu per Ons Habis Diserbu Warga
Advertisement
Advertisement