Advertisement

Gerindra Mendaftarkan 40 Bakal Caleg ke KPU Kulonprogo

Newswire
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:27 WIB
Maya Herawati
Gerindra Mendaftarkan 40 Bakal Caleg ke KPU Kulonprogo Pemilu / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja,com, KULONPROGO—Mengikuti ajang Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kulonprogo menyerahkan berkas pendaftaran 40 bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kulonprogo.

Ketua DPC Gerindra Kulonprogo Lajiyo Yok Mulyono di Kulonprogo, Sabtu (13/5/2023), mengatakan bahwa pada hari ini dokumen persyaratan 40 bakal caleg Kabupaten Kulonprogo untuk Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap sementara oleh KPU.

Advertisement

"Pendaftaran berjalan lancar. Dokumen persyaratan dinyatakan lengkap sementara oleh KPU Kabupaten Kulonprogo," kata Lajiyo Yok Mulyono.

Dari 40 bakal calon legislatif, kata dia, sebanyak 75 persen terwakili dari milenial. Keterwakilan perempuan sebesar 40 persen atau sekitar 16 orang. "Gerindra pada Pemilu 2024 menargetkan 10 anggota dewan atau 25 persen dari 40 kursi di DPRD Kabupaten Kulon Progo," katanya.

BACA JUGA: Sepekan, Merapi Keluarkan 106 Kali Guguran Lava

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kulon Progo Ngadiyo mengatakan bahwa jumlah bakal calon anggota legislatif yang diusung sebanyak 40 orang atau 100 persen. "Kami menargetkan memperoleh lima kursi di DPRD Kabupaten Kulonprogo," katanya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulonprogo Tri Mulatsih mengatakan hingga hari ke-13 tercatat baru delapan parpol yang mengajukan bakal calon.

Pada hari kesebelas PDI Perjuangan dan NasDem melakukan pengajuan. Pada hari ke-12 PKS dan PAN dan hari ini ada Partai Gerindra, PBB, PKB dan Partai Ummat yang melakukan pengajuan bakal calon.

"Sampai saat ini baru ada delapan parpol yang mengajukan, yaitu PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS dan PAN, Gerindra, PBB, PKB dan Ummat," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Model B pengajuan parpol, Model B daftar bakal calon parpol, serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon, kata dia, dinyatakan bahwa pengajuan bakal calon keempat parpol tersebut diterima.

"Untuk itu, kedelapan partai politik tersebut memperoleh berita acara penerimaan disertai tanda penerimaan pengajuan bakal calon," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan bahwa pihaknya terus-menerus melakukan koordinasi dengan partai politik yang belum melakukan pengajuan untuk dapat segera melakukan pengajuan karena dibatasi waktu, yaitu sampai Minggu, 14 Mei 2023. Pihaknya melayani pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.

Menurut dia, partai politik harus berkejaran dengan waktu karena dalam waktu yang tidak panjang lagi mereka harus menyelesaikan semua dokumen persyaratan sekaligus melakukan unggah data dalam Silon.

Untuk itu, KPU Kabupaten Kulonprogo proaktif meminta progress report kesiapan masing-masing parpol, baik melalui undangan konsultasi ke KPU, konsultasi via zoom, konsultasi melalui telepon. "Harapannya tentunya semua partai politik dapat memenuhi persyaratan administrasi pengajuan [bakal caleg untuk Pemilu 2024] sehingga dapat datang ke KPU Kabupaten Kulonprogo, dan hasilnya juga sesuai dengan harapan parpol tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gus Miftah Mengolok-olok Penjual Es Teh, PKB: Itu Kurang Pantas

News
| Rabu, 04 Desember 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement