Advertisement

Politik Uang Bisa Dipidanakan, Bawaslu DIY Bikin 39 Desa Antipolitik Uang

Triyo Handoko
Senin, 06 Februari 2023 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
Politik Uang Bisa Dipidanakan, Bawaslu DIY Bikin 39 Desa Antipolitik Uang Talkshow saat Ketua Bawaslu DIYSutrisnowati (kanan) menjelaskan dampak buruk politik uang, Senin (6/2/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY terus mengampanyekan antipolitik uang menjelang Pemilu 2024. Politik uang adalah virus penyelenggaraan pemilu yang bisa mengancam demokrasi, sehingga Bawaslu terus berusaha menanggulanginya, salah satunya dengan membentuk desa anti politik uang.

Bawaslu DIY hingga kini sudah membentuk 39 desa antipolitik uang di seluruh wilayahnya. Berbagai langkah untuk memeranginya juga terus diupayakan, misalnya, dengan kegiatan hiburan seperti flashmob. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu DIY Sutrisnowati saat menjadi narasumber talkshow yang diselenggarakan Harian Jogja pada Senin (6/2/2023).

Advertisement

Talkshow yang berlangsung di Kantor Bawaslu DIY tersebut bertema Awasi Biaya Politik, Tolak Politik Uang tersebut dipandu Redaktur Pelaksana Harian Jogja Nugroho Nurcahyo.

“Biaya politik ini berbeda dengan politik uang. Biaya politik adalah segala macam pembiayaan kandidasi seseorang dalam pemilu yang harus sesuai dengan peraturan yang ada, seperti spanduk, sosialisasi, dan kampanye lainnya. Nah, politik uang ini segala bentuk perjanjian kandidat dalam pemilu yang harus dibalas dengan memberikan hak suara artinya pemberiannya mengikat, ini yang tidak boleh,” jelas Sutrisnowati.

Politik uang mencederai pemilu sehingga tidak berintegritas dan tak bermartabat. “Hasil pemilunya nanti juga tidak baik, mereka yang terpilih memimpin masyarakat jadi karena uang atau materil timbal balik. Potensi korupsi jadi lebih besar karena untuk balik modal kan,” katanya.

Sutrisnowati menyebut setidaknya ada empat jenis politik uang. “Ada jual beli dukungan partai politik, jual beli suara, suap penyelenggara pemilu, dan suap penyelesaian sengketa pemilu," ujar dia.

Penindakan politik uang saat pemilu dapat dilakukan dengan pemidanaan. “Dari 2019 di DIY ada satu kasus politik uang yang dipidanakan yang putusannya sudah inkrah di pengadilan,” katanya.

BACA JUGA: Alasan KIB Tak Buru-Buru Deklarasikan Capres

Bawaslu DIY, lanjut Sutrisnowati, berkomitmen untuk terus memerangi politik uang. “Tantangan memidanakan politik uang adalah saksi dan bukti yang cukup lengkap. Tetapi kami terus berkomitmen, jadi kalau ada masyarakat mendapati politik uang kami terbuka menerima laporan,” jelasnya.

Tantangan lain adalah sikap resisten masyarakat terhadap antipolitik uang. “Seringkali pelopor antipolitik uang malah dikucilkan masyarakat, disebut anti-pembangunan. Padahal, justru politik uang menghambat pembangunan karena berpotensi korupsi jadinya,” ujarnya.

Sutrisnowati berharap pemberantasan politik uang juga dilakukan masyarakat. “Jadi harus dicegah dari awal, politik uang ini jelas berdampak buruk jangka panjang dan merusak demokrasi. Masyarakat harus ikut memeranginya juga untuk bisa mendapat pemimpin yang benar-benar kompeten dan berintegritas untuk mengupayakan kesejahteraan bagi mereka,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya

News
| Selasa, 07 Mei 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement