Advertisement
Sidang Sengketa PIleg di MK: Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara Nasdem
Advertisement
Harianjogja.com, JAWA BARAT—Partai Gerindra menyebut bahwa KPU diduga menggelembungkan suara Partai NasDem pada rekapitulasi perolehan suara di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Subang, Jawa Barat (Jabar). Hal itu terungkap dalam sidang panel satu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah Partai Gerindra dan sebagai pihak Termohon adalah KPU.
Advertisement
Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatsir Mustaman, mengatakan bahwa perolehan suara Partai Gerindra untuk kursi di DPR RI Daerah Pemilihan(Dapil) Jawa Barat (Jabar) 9 adalah sebesar 106.934 suara, sedangkan Partai NasDem sebesar 105.558 suara.
“Menurut Pemohon, adanya perselisihan perolehan suara disebabkan oleh adanya penambahan dan/atau penggelembungan perolehan suara oleh Termohon pada Partai Nasdem,” kata dia.
Penggelembungan suara, lanjutnya, diduga terjadi di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang. Akibatnya, kursi bagi caleg Gerindra untuk Dapil Jabar 9 berkurang satu.
“Adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, telah mengakibatkan berkurangnya perolehan suara bagi Pemohon, sehingga Pemohon tidak mendapatkan kursi di DPR RI Dapil Jabar 9,” kata dia.
Oleh karena itu, Partai Gerindra meminta agar MK agar memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara yang mereka dalilkan atau memerintahkan penghitungan surat suara ulang di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang.
“Telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang terjadi di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dan telah sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Munatsir.
Kuasa hukum Partai Gerindra yang lain, Yunico Syahrir, juga meminta agar MK memutuskan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Jabar 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat. “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement