Advertisement

Promo November

Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024, Ada 79 Perkara Hari Ini

Reyhan Fernanda Fajarihza & Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 29 April 2024 - 09:37 WIB
Lajeng Padmaratri
Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024, Ada 79 Perkara Hari Ini Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja,com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Diketahui, MK akan menyidangkan lebih dari seratus perkara sengketa Pileg 2024 pada pekan ini. Pada hari ini saja, ada sebanyak 79 perkara yang disidangkan.

Advertisement

"Kami sudah agendakan sidang, ada 79 [perkara] untuk Senin dan 53 [perkara] untuk Selasa," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pekan lalu, dikutip dari Bisnis.com.

BACA JUGA: Kabar Susunan Kabinet Prabowo, Gerindra: Belum Ada yang Resmi

Perkara Pileg 2024 akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi pada hari ini. Demi mengefektifkan waktu, sidang perkara itu akan dibagi ke dalam tiga panel. Masing-masing panel akan ditangani tiga hakim konstitusi. Salah satu Hakim MK yakni Arsul Sani juga dipastikan akan ikut menangani sengketa hasil Pileg 2024.

Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa MK akan kesulitan menjalankan sidang perkara Pileg 2024 bila hakim Arsul tidak ikut menangani perkara PHPU Pileg.

Pasalnya, mekanisme sidang panel dalam perkara PHPU Pileg mensyaratkan adanya jumlah minimal hakim, yakni tiga orang.

“Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh menangani, sementara dua [panel lainnya] sedang berjalan. Berarti pemohon harus menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang

Fajar menjelaskan, situasi itu akan menuntut tenaga ekstra. Kendati demikian, dia memastikan bahwa Arsul tidak menghadapi hambatan apa pun secara regulasi.

Sebagaimana diketahui, Arsul Sani adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hingga tahun 2021 lalu. Hal ini dikhawatirkan menjadi hambatan Arsul dalam menangani perkara PHPU, utamanya terkait benturan kepentingan.

PPP turut berkontestasi dalam Pileg, meskipun tak memenuhi ambang batas parlemen dalam hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement