Advertisement
Sambil Menunggu Pelantikan 20 Oktober, Ini yang Dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rentang waktu sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga sebelum serah terima jabatan pada 20 Oktober 2024 mendatang akan digunakan sebaiknya oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menyiapkan diri.
"Intinya, sambil menunggu penyerahan mandat yang final tanggal 20 Oktober yang akan datang, masa ini kami gunakan sebenar-benarnya dan sesungguh-sungguhnya untuk menyiapkan diri," kata Prabowo di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Advertisement
Dia juga mengatakan bahwa dirinya bersama Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka akan mempelajari seluruh permasalahan bangsa, dan berdiskusi dengan para pakar untuk mencari solusinya.
"Kami belajar masalah, kami kumpulkan para pakar, kami diskusi dengan semua unsur untuk kami rumuskan langkah-langkah, sehingga tanggal 20 Oktober nanti, dengan penyerahan mandat, tidak akan ada vakum, tidak akan ada waktu yang terbuang," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengulangi penyampaian program kerja selama masa tersebut karena bagi dirinya sudah jelas tersampaikan sebelum ditetapkan oleh KPU RI. "Saya tidak akan ulangi apa program kami. Kami sudah jelas," katanya.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement