Advertisement
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat menyatakan pidato kemenangan. Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024) pagi, mulai pukul 10.00 WIB.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Advertisement
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
KPU akan memberikan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
BACA JUGA: Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!
KPU pun mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024. Selain itu, KPU mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.
Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dia mengklaim bahwa surat undangan penetapan pemenang pilpres sudah dikirimkan ke pihak tersebut.
Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan tak ada pembatasan massa saat penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 di Kantor KPU RI pada hari ini.
Menurutnya, penetapan yang berlangsung di Aula KPU RI sudah diketahui kapasitasnya selama ini. Selain itu, Mellaz mengaku liaison officer atau naradamping paslon dan tim paslon tahu betul situasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Majikan Kejam, Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Jendela Lantai 29
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Hasto Wardoyo Minta Warga Jogja Beralih ke Air Perpipaan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Jadwal KA Prameks Terbaru Hari Ini Selasa 18 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Bantul Hari Ini Selasa 18 November 2025
Advertisement
Advertisement




