Advertisement
Prabowo-Gibran Tidak Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (22/4/2024).
“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan di Gedung MK RI, Jakarta, dikutip dari Antara.
Advertisement
BACA JUGA: Link Live Streaming Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi Hari Ini
Dia mengatakan tim Prabowo-Gibran optimistis MK memutus sengketa pilpres sesuai dengan keinginan mereka. Otto menegaskan kubu Prabowo-Gibran menghormati apa pun putusan dari majelis hakim konstitusi.
“Iya, kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” katanya.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK. Ganjar-Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.
Di hadapan media, Ganjar mengatakan dirinya dan Mahfud hadir hanya untuk mendengarkan putusan. Ia juga menyerahkan keputusan kepada majelis hakim konstitusi karena para hakim memiliki kemerdekaan untuk memutus perkara.
“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata dia.
BACA JUGA: Wapres Minta Seluruh Pihak Hormati Apapun Putusan MK
Sementara itu, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nanti. Ia juga mengimbau agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.
“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujarnya.
Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : ANTARA
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Sultan HB X Janji Buatkan Embung untuk Petani Kopi di Cangkringan Sleman
- Ibu dan Anak Jadi Wakil Indonesia di Ajang Kompetisi Kecantikan dan Fesyen Internasional di Thailand
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin 16 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Belasan Transmigran Korban Erupsi Merapi Asal Sleman Hidup Tak Tenang Akibat Penggusuran Lahan Perusahaan Sawit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
Advertisement
Advertisement