Advertisement

Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Tim Ganjar-Mahfud Kukuh Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Newswire
Selasa, 16 April 2024 - 12:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Tim Ganjar-Mahfud Kukuh Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran Todung Mulya Lubis. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diserahkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Dijelaskan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, bahwa kesimpulan tersebut memang tidak dibacakan pada sidang putusan. Meski begitu, majelis hakim MK akan menggunakan kesimpulan yang diterima dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan untuk mengeluarkan putusan PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

Advertisement

"Kami dalam permohonan PHPU dan kami ulangi dalam kesimpulan, setidaknya ada lima kategori pelanggaran yang sangat prinsipil dan mencolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ucap Todung.

BACA JUGA: Hari Ini, KPU Serahkan Tambahan Alat Bukti Sidang Sengketa Pilpres ke MK

Ia membeberkan, kelima kategori pelanggaran dimaksud, yakni pertama, pelanggaran etika yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, lanjut dia, pelanggaran kedua, yaitu nepotisme yang dilarang dalam hukum, baik dalam Ketetapan MPR maupun undang-undang. Ketiga, kata Todung, pelanggaran berupa penyalahgunaan kekuasaan yang sangat terkoordinir, masif, dan terjadi dimana-mana.

Dia melanjutkan, pelanggaran keempat berupa pelanggaran prosedur pemilihan umum, serta pelanggaran kelima, yakni penyalahgunaan aplikasi teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk itu, Todung menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap sesuai dengan petitum awal yang diajukan dalam PHPU, yakni meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

"MK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan itu. Tapi pertanyaannya,apakah MK berani mengeluarkan putusan seperti itu dalam konteks politik saat ini?" ungkapnya.

BACA JUGA: Soal Erina Jadi Bakal Calon Bupati Sleman, Ini Kata Kaesang

Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai 16 April 2024.

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4).

Enny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (6/4) para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Pemilu2024 | 6 days ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement