Advertisement
Risma Blak-blakan soal Bansos di Depan Hakim MK, Begini yang Disampaikan
![Risma Blak-blakan soal Bansos di Depan Hakim MK, Begini yang Disampaikan](https://img.harianjogja.com/posts/2024/04/05/1170431/mensos-risma.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Dalam keterangannya, Risma menjelaskan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) berbentuk barang di kementeriannya.
“Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer, tidak ada dalam bentuk barang atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” katanya di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Advertisement
Kendati demikian, dia menyebut terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya penerima dalam keadaan sakit maupun penyandang disabilitas. “Jadi kalo untuk reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening penerima manfaat. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura,” lanjutnya.
Hakim konstitusi Arief Hidayat lantas bertanya perihal penyaluran bantuan pangan beras yang dilakukan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Arief hendak mengonfirmasi apakah Kemensos tak lagi menyalurkan bansos beras sejak 2023 atau sejak beberapa tahun sebelumnya. “Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak menyalurkan dalam bentuk barang. Kami sudah tidak,” pungkas Risma.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK, Airlanga Bandingkan Bansos RI dengan Negara Lain
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat.
Keempat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Mereka hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182770/prabowo_olimpiade.jpg)
Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Prabowo Dijamu Presiden Emmanuel Macron
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Bisa 4 Kali Naik dalam Sepekan, Pemda DIY Akui Kesulitan Kendalikan Fluktuasi
- Dianggarkan Rp5,2 Miliar, Perbaikan Museum Gunung Merapi Berlanjut di Tahun Ini
- Polisi Didesak Tangkap Pembawa Sajam yang Sebabkan Mahasiswa Unisa Jatuh dan Meninggal Dunia
- Dua Tahun Tutup, Museum Gunung Merapi Bakal Buka Lagi Akhir Tahun Ini
- Ini Bentuk-Bentuk Kerawanan Pilkada Bantul versi KPU
Advertisement
Advertisement