Advertisement

Promo November

Pemanggilan Jokowi, Kapolri, Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 ke MK Tergantung Hakim

Newswire
Jum'at, 05 April 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemanggilan Jokowi, Kapolri, Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 ke MK Tergantung Hakim Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemanggilan Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, maupun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tergantung pada hakim konstitusi.

"Itu akan sangat tergantung pada hakim. Hakimlah yang akan menentukan saksi atau keterangan siapa lagi yang akan dimintakan. Itu sepenuhnya tergantung pada hakim, penilaian hakim," kata Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti dikutip Jumat (5/4/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Kubu Ganjar Hadirkan Kapolri dalam Sidang Sengketa Pemilu, Begini Kata Yusril

Dia mengatakan bahwa Presiden Jokowi, Kapolri, maupun Kepala BIN bisa saja dipanggil seperti empat menteri Kabinet Indonesia Maju, tetapi bukan dengan maksud mengakomodasi keinginan para pemohon maupun pihak terkait.

"Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, ketika hakim konstitusi akan memanggil menteri itu beliau 'kan mengatakan bahwa ini bukan karena mengakomodasi permintaan para pemohon, melainkan hakim memandang perlu untuk memanggil empat menteri ini untuk hadir di persidangan," jelasnya.

Ia lantas menjelaskan bahwa hakim konstitusi diberikan keleluasaan penuh untuk memanggil siapa pun yang dipandang memiliki keterangan yang penting dan bermanfaat agar MK dapat mengeluarkan putusan yang adil.

"Jadi, harus diingat bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman itu salah satu fungsinya adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi, bukan hanya semata-mata menegakkan hukum, bukan hanya semata-mata secara normatif, melainkan ini dalam rangka untuk menegakkan keadilan," katanya.

Ia menambahkan, "Kalau misalkan hakim konstitusi memandang perlu keterangan dari pihak-pihak selain empat menteri tadi, hakim akan memanggil pihak-pihak mana yang akan dipandang perlu untuk memberikan keterangan-keterangan dalam rangka pendalaman."

BACA JUGA: Diundang Jadi Saksi Sidang PHPU, Airlangga: Ya Kami Tunggu Saja

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir ke MK. Pemanggilan empat menteri tersebut telah disebutkan dalam sidang pada hari Senin (1/4/2024).

Empat menteri dimaksud adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis malam, mengatakan bahwa persidangan yang akan menghadirkan empat menteri akan dimulai pada hari Jumat (5/4/2024) pukul 08.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR

News
| Kamis, 21 November 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement