Advertisement
Sirekap Jadi Bulan-bulanan dalam Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjadi objek yang diperdebatkan dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak menilai Sirekap memiliki banyak kejanggalan hingga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikannya alat dalam melakukan kecurangan.
Advertisement
Dosen Teknik Informatika Universitas Pasundan, Leony Lidya yang didatangkan sebagai ahli oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, mengungkap sejumlah kejanggalan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024.
Leony meragukan keaslian data rekapitulasi suara di formulir C. Hasil yang diunggah petugas KPPS dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) ke aplikasi Sirekap.
Menurut temuannya, basis data Sirekap kemungkinan bisa diubah-ubah. Dia menjelaskan, ada data nilai yang diunduh formatnya dalam bentuk Excel. Lalu, Leony mengisi nilai sampai mendapat indeksnya.
Dia menemukan, setelah 15 Februari 2024 jika data numerik yang muncul maka formulir C Hasil tidak bisa dilihat. Sebaliknya, jika C Hasil bisa dilihat maka data numerik tidak muncul.
"Saya tidak mengerti mengapa itu tidak bisa sepasang munculnya dan itu sudah lewat jauh dari hari unggahan dan itu yang saya khawatirkan gimana nasib C1 ini apakah bisa dijaga keasliannya," jelas Leony dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).
Oleh sebab itu, dia merekomendasikan agar KPU kembali mengunggah kembali semua formulir C.Hasil dan D.
Hasil karena yang ada di aplikasi Sirekap tidak lengkap. Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengecek sendiri keasliannya selama ada metadatanya. "Metadata itu adalah info tentang data yang diberikan oleh sistem. Misalkan kapan dia diunggah, di mana lokasinya, dan sebagainya, dari perangkat apa dia di-upload. Kalau metadatanya ada, itu akan semakin memudahkan audit forensiknya," ujarnya.
Leony menyimpulkan bahwa keanehan yang ada dalam Sirekap merupakan rancangan.
Menurutnya, Sirekap sudah menjadi saksi bisu kejahatan Pemilu 2024. Dugaan Kecurangan Lewat Sirekap Dilansir dari laman MK, para saksi kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding KPU menggunakan Sirekap sebagai alat dalam melakukan kecurangan Pemilu 2024. Kecurangan tersebut adalah penggelembungan suara.
Para Saksi tersebut adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Fahmi Rosyidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Alijaya, Mufti Ahmad, Maruli Manogang Purba, Sunandiantoro, Suprapto, dan Nendi Sukma Wartono.
BACA JUGA: Beri Dukungan Moral ke MK di Sidang Sengketa Pemilu 2024, Warga Jogja Kirim Rompi Anti Santet
Hairul Anas Suaidi dalam kesaksiannya mengungkapkan perjalanan Sirekap yang menjadi alat kerja resmi dan utama bagi KPU dalam perhitungan perolehan suara di TPS.
Hairul mendesain inisiatif Robot Biru yang dapat memantau laman Sirekap secara legal melalui front-end. Melalui sistem ini, dapat dilakukan web-crawling terhadap data hasil penghitungan suara dan data administratif (checksum) di setiap TPS dari laman resmi pengumuman hasil Pilpres pemilu2024.kpu.go.id.
Selain itu, sistem ini juga dapat menyimpan seluruh angka dan dokumen C.Hasil guna mengetahui data terbaru dan data lama apabila terjadi perubahan-perubahan.
Tak hanya memberikan keterangan, Hairul pun melakukan simulasi atas lima metode penelitian yang dilakukannya dalam pengecekan secara detail sejak penghitungan dilakukan KPU pada 14 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Senin 29 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
Advertisement
Advertisement