Advertisement
TKN Golf Sebut Gugatan PDIP Sekadar Gimik Politik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—TKN Golf Prabowo-Gibran menyebut gugatan PDI Perjuangan kepada KPU melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024 dan pencalonan Prabowo-Gibran sekadar gimik politik.
Wakil Komandan TKN Golf Prabowo Gibran, Supriyanto, bahkan meragukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia benar-benar mewakili PDIP karena di partai berlambang banteng moncong putih itu sudah ada Badan Advokasi Hukum DPP PDIP, bukan TPID.
Advertisement
“Jika benar, maka PDIP menjadi ahistoris karena kalau tidak setuju dengan pencalonan Prabowo-Gibran, maka sejak penetapan pasangan calon oleh KPU semestinya sudah ditolak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Harian Jogja, Kamis (4/4/2024).
Supriyanto menilai pencalonan tidak dipersoalan sejak awal karena PDIP terlalu percaya diri menang satu putaran. Ada juga unsur spekulasi jika Gibran yang jadi cawapres akan mudah dikalahkan karena memandang remeh kapasitas anak Presiden Joko Widodo itu.
Pihak yang tidak puas dengan pencalonan Gibran juga pernah menggugat KPU ke PTUN, pengadilan negeri bahkan Mahkamah Agung tapi semuanya ditolak. Artinya, semua pihak harus menghormati kepastian hukum pencalonan Prabowo-Gibran yang sah, legal dan konstitusional.
Ketua DPP Relawan Arus Bawah Jokowi itu menilai PDIP semestinya punya data kuantitatif dan kualitatif untuk dihadirkan dalam sidang gugatan karena memiliki kader struktural partai sampai tingkat anak ranting dan saksi sampai TPS.
Kalau ada perbedaan hasil suara dengan penetapan KPU mestinya bisa diperinci dalam data TPS dari saksi internal PDIP di TPS yang pegang data form C dan saksi PPK serta KPU daerah yang punya form D.
“Kenyataan dalam sidang, PDIP tidak menyuguhkan angka perolehan suara versi TPN Ganjar-Mahfud atau PDIP. Hanya Prabowo-Gibran menjadi nol di semua TPS tapi tidak berani menyebutkan berapa angka Ganjar-Mahfud yang katanya harusnya 33 persen,” tutur Supriyanto.
DPP PDIP diketahui menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Selasa (2/4/2024).
Dalam petitumnya, PDIP meminta KPU mencabut keputusan Pilpres 2024 yang telah memenangkan Prabowo-Gibran, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut dua.
"Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," papar anggota Tim Hukum PDIP, Erna Ratnaningsih, seusai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Selasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 April 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Senin 29 April 2024
- Simak! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling di Jogja Senin 29 April 2024
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 29 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Advertisement