Advertisement

Kubu Ganjar Hadirkan Kapolri dalam Sidang Sengketa Pemilu, Begini Kata Yusril

Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 02 April 2024 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Kubu Ganjar Hadirkan Kapolri dalam Sidang Sengketa Pemilu, Begini Kata Yusril Yusril Ihza Mahendra / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra tak keberatan apabila kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan Kapolri untuk memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia berpendapat bahwa MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja demi memahami konteks perkara sengketa hasil pilpres. “Silakan saja mereka [kubu 03] mohon, dan seperti juga misalnya pemohon [perkara] 1 juga mau memohon menghadirkan beberapa menteri dan sudah dikabulkan oleh MK,” katanya, Selasa (2/4/2024).

Advertisement

Kendati demikian, dia menjelaskan kedudukan Kapolri apabila dihadirkan dalam sidang tersebut. Apabila Kapolri hadir atas panggilan MK, maka dia berkedudukan sebagai pemberi keterangan dan tidak diambil sumpahnya.

Hal ini berbeda dengan kedudukan saksi atau ahli yang dihadirkan pemohon. “Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti. Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad informandum, dia memberikan suatu informasi atau keterangan kepada hakim. Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini,” ujar Yusril.

BACA JUGA: Menteri Risma Pastikan Akan Hadiri Panggilan MK Terkait Sengketa Pemilu 2024

Adapun, sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon menyampaikan pembuktian dan keterangan dari ahli dan saksi yang dihadirkan.

Sidang ini juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pemberi keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!

Pemilu2024 | 6 days ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024

News
| Selasa, 30 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement