Advertisement
Pengamat Sebut Ketua DPR Harus dari Partai Pemenang Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua DPR RI seharusnya berasal dari partai yang memenangi Pemilihan Umum 2024. Hal ini diungkapkan Pengamat hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3. "Iya, sesuai UU MD3 begitu," ujar Agus, Kamis (28/3/2024).
Advertisement
Selain itu, aspek politiknya adalah menghormati partai pemenang untuk mendapatkan posisi strategis di DPR sebagai ketua. Kemudian, menurut Agus, pemilihan ketua DPR RI dari partai pemenang pemilu juga sebagai bentuk menghargai suara pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.
"Yang berarti menginginkan partai politik pemenang sebagai ketua DPR sehingga bisa memastikan aspirasi pemilih," jelasnya.
Oleh karena itu, terpilihnya Puan Maharani kembali menjadi Ketua DPR RI periode 2024 hingga 2029 sesuai dengan Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. "Memang seharusnya Mbak Puan Ketua DPR sesuai pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3," kata Agus.
Dia juga mengungkapkan Puan Maharani memiliki suara terbanyak di internal PDI Perjuangan. Cucu Proklamator RI Soekarno itu berhasil meraih 187.681 suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.
Hal senada juga disampaikan pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius bahwa posisi ketua DPR RI ditempati oleh anggota partai politik yang memperoleh suara terbanyak.
BACA JUGA: Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
Sementara posisi para wakilnya berasal dari anggota partai politik yang mendapatkan peringkat dua sampai dengan peringkat lima. "Ketentuan ini secara spesifik menentukan bahwa pola pemilihan yang ditentukan dalam Pasal 427 D berlaku setelah Pemilu 2019," kata Andi.
Dia tak menampik secara default dalam Pasal 84 UU MD3 turut menentukan pemilihan dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
"Namun, ketentuan tersebut disimpangi dengan Pasal 427 D yang menentukan pola berdasarkan hasil suara yang diperoleh dalam pemilu," katanya.
Pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari total sebanyak 151.796.631 suara sah. Selanjutnya, posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 23.208.654 suara, sedangkan posisi ketiga diisi oleh Partai Gerindra yang meraih 20.071.708 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement