Advertisement
Nyaleg dan Jadi Tim Kampanye Saat Pemilu 2024, Guru PPPK Ini Akhirnya Resmi Dipecat
Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tarno, guru SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso, Karanganyar yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya resmi dipecat oleh pemkab setempat. Pemecatan itu dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi tersebut turun setelah Tarno dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Advertisement
Tarno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu karena tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.
Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadimengatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari KASN terkait pemberian sanksi terhadap Tarno tersebut. Surat pemberhentian ditandatangani Pj Bupati tertanggal 18 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, Pemkab Karanganyar memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat terhadap Tarno, guru di SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso. “Keputusan kami sesuai dengan rekomendasi KASN,” kata Timotius, Kamis (28/3/2024).
Timotius mengatakan Tarno melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 1 huruf d UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara; serta Pasal 16 huruf d, Pasal 53 Ayat 3 huruf c PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Karanganyar agar ke depan lebih berhati-hati.”
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengaku telah mendapat surat tembusan dari Pemkab Karanganyar tentang pemberhentian dengan tidak hormat Tarno sebagai guru PPPK, sesuai rekomendasi KASN. “Sanksi ini menjadi pembelajaran, terutama ASN, untuk tidak terlibat politik aktif maupun pasif,” katanya.
BACA JUGA: Jaga Netralitas, ASN Harus Lebih Jeli Ikut Kegiatan
Selama tahapan Pemilu 2024, Nuning mengatakan setidaknya ada enam ASN di Karanganyar yang mendapat sanksi terkait dengan netralitas. Sanksi terberat ada pada kasus Tarno, yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PPPK guru.
Dia kembali mengingatkan agar ASN untuk menjaga netralitasnya. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan, Karanganyar akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia berharap tidak ada lagi ASN yang terkena sanksi di tahapan Pilkada mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Suap
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Jogja, Sabtu 8 Nov
- Jalur Trans Jogja Hari Ini, Sabtu 8 November 2025, Bayar Pakai QRIS
- Kulonprogo Siap Jalankan MBG untuk Difabel dan Lansia
- Bantul Tunggu Kejelasan Program MBG untuk Lansia dan Difabel
- RTH Perkotaan Sleman Baru 9 Persen, Jauh dari Standar Ideal
Advertisement
Advertisement



