Advertisement
Nyaleg dan Jadi Tim Kampanye Saat Pemilu 2024, Guru PPPK Ini Akhirnya Resmi Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Tarno, guru SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso, Karanganyar yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya resmi dipecat oleh pemkab setempat. Pemecatan itu dijatuhkan sesuai dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Rekomendasi tersebut turun setelah Tarno dijatuhi vonis hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan serta denda Rp3 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Advertisement
Tarno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 494 jo. Pasal 280 Ayat 3 UU No. 7/2017 tentang Pemilu karena tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tim kampanye Partai Golkar.
Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadimengatakan pihaknya telah menjalankan rekomendasi dari KASN terkait pemberian sanksi terhadap Tarno tersebut. Surat pemberhentian ditandatangani Pj Bupati tertanggal 18 Maret 2024.
Dalam surat tersebut, Pemkab Karanganyar memutuskan menjatuhkan hukuman disiplin pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat terhadap Tarno, guru di SDN 1 Nglegok, Ngargoyoso. “Keputusan kami sesuai dengan rekomendasi KASN,” kata Timotius, Kamis (28/3/2024).
Timotius mengatakan Tarno melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f, Pasal 9 Ayat 2, Pasal 24 Ayat 1 huruf d UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara; serta Pasal 16 huruf d, Pasal 53 Ayat 3 huruf c PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Karanganyar agar ke depan lebih berhati-hati.”
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengaku telah mendapat surat tembusan dari Pemkab Karanganyar tentang pemberhentian dengan tidak hormat Tarno sebagai guru PPPK, sesuai rekomendasi KASN. “Sanksi ini menjadi pembelajaran, terutama ASN, untuk tidak terlibat politik aktif maupun pasif,” katanya.
BACA JUGA: Jaga Netralitas, ASN Harus Lebih Jeli Ikut Kegiatan
Selama tahapan Pemilu 2024, Nuning mengatakan setidaknya ada enam ASN di Karanganyar yang mendapat sanksi terkait dengan netralitas. Sanksi terberat ada pada kasus Tarno, yakni pemberhentian dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PPPK guru.
Dia kembali mengingatkan agar ASN untuk menjaga netralitasnya. Apalagi dalam beberapa bulan ke depan, Karanganyar akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia berharap tidak ada lagi ASN yang terkena sanksi di tahapan Pilkada mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Eko Suwanto Apresiasi Ruang Bermain Anak di Kantor Kecamatan Berbah Sleman
- Jasad Mahasiswa KKN UGM Korban Perahu Tenggelam di Maluku Tenggara Ditemukan
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025
Advertisement
Advertisement