Advertisement

Promo November

Keberatan Soal Gibran Jadi Wapres Baru Diajukan Setelah Pilpres, KPU: Tampak Aneh

Newswire
Kamis, 28 Maret 2024 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Keberatan Soal Gibran Jadi Wapres Baru Diajukan Setelah Pilpres, KPU: Tampak Aneh Foto ilustrasi. Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).- Antara - M Risyal Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut aneh soal pengajuan keberatan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden yang dilakukan setelah hasil penghitungan suara Pilpres 2024 diumumkan.

Hal ini disampaikan Kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim yang mempertanyakan kepada pihak pemohon, Anies-Muhaimin (Amin).
 Hal itu disampaikan sebagai jawaban pihak termohon, yaitu KPU, dalam sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Advertisement

“Pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran presiden 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

Menurut KPU, seharusnya pemohon melayangkan keberatan atau setidak-tidaknya keberatan ketika pelaksanaan, mulai dari pengundian pasangan calon sampai dengan pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon.

“Bahwa dalam kenyataannya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon,” katanya.  

Sebaliknya, pemohon mengikuti seluruh tahapan tersebut bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua.

“Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon, pemohon saling melempar pertanyaan, sanggahan, yang difasilitasi pemohon,” ujarnya.

BACA JUGA: Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja

Berdasarkan hal tersebut, KPU menyatakan dalil pemohon yang mengatakan termohon sengaja menerima pasangan calon nomor urut dua secara tidak sah dan melanggar hukum, menjadi tidak terbukti.

 Diketahui, dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, pada ayat dua disebutkan bahwa mereka meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

 Hari ini, Kamis, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan untuk perkara PHPU Pilpres.

Terdapat dua perkara yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

 Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR

News
| Kamis, 21 November 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement