Advertisement

Promo November

Demi Hukum, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman

Newswire
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Demi Hukum, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Aiman Witjaksono (kedua dari kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024). Antara - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan secara resmi untuk kasus dugaan ujaran kebencian Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Alasan penghentian penyelidikan adalah demi hukum.

"Tadi malam (27/3/2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum, " kata salah satu penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Advertisement

Finsensius menambahkan sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Ia juga berkeyakinan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.

Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik. "Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, " kata Finsensius.

Baca Juga

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono Khawatirkan Penyitaan Ponsel Miliknya

Polisi Sita Ponsel Milik Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono

Jubir TPN Ganjar Mahfud Aiman Witjaksono, Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Aiman Witjaksono mengaku bersyukur kasusnya dihentikan. Namun, dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya. "Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ," katanya.

Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.

Kasus Aiman Witjaksono bermula dari laporan yang dilaporkan oleh enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (5/1/2024).

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Aiman diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks. Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik Aiman pada Jumat (26/1/2024) setelah diperiksa selama 12 jam dan dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement