Advertisement

Promo November

Gugatan Sengketa Pemilu Anies dan Ganjar, Ketua KPU: Kami Pelajari

Newswire
Rabu, 27 Maret 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Gugatan Sengketa Pemilu Anies dan Ganjar, Ketua KPU: Kami Pelajari Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya mempelajari dan mendengarkan serta mencermati seluruh pokok perkara atau dalil para pemohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2024

Adapun pemohon dalam gugatan PHPU Pilpres 2024, yakni pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Advertisement

"Jadi pada intinya kami mendengarkan, mencermati, membaca, dan kemudian memberikan catatan-catatan kepada pokok-pokok permohonan para pemohon," ucap Hasyim saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2026).

Sebagai termohon dalam gugatan PHPU, Hasyim menyebutkan KPU akan menjadikan berbagai permohonan para penggugat sebagai dasar untuk menyusun jawaban, keterangan, penjelasan, maupun pembuktian berupa dokumen, saksi, atau ahli, yang diperlukan untuk sidang PHPU berikutnya.

BACA JUGA: Pengembang Tol Jogja-Solo Seksi 2 Tambal Jalan di Ring Road untuk Kelancaran Mudik

Ia pun menuturkan bahwa KPU beberapa waktu lalu sudah mempersiapkan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi semua topik permohonan oleh para pemohon, terutama untuk berbagai persidangan awal PHPU Pilpres 2024. Hari ini, Rabu, digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang telah digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang telah digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024). Sidang tersebut rencananya akan digabungkan menjadi satu sesi pada pukul 13.00 WIB. Kemudian, akan tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bingung Cari Layanan Bertanya Soal Kesehatan, IDI Kabupaten Lombok Timur Bisa Jadi Referensi Aman

News
| Rabu, 27 November 2024, 20:22 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement