Sri Mulyani Bakal Diajukan Jadi Saksi Sengketa Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal diajukan jadi saksi dalam kasus gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Tim Hukum Nasional pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN).
Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa majelis hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima permohonan tersebut.
Advertisement
“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti. Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak,” katanya kepada wartawan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2024).
Ari menjelaskan, pihaknya mengajukan hal itu kepada majelis hakim karena tidak memiliki kapasitas langsung untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut.
Dia lantas menjelaskan sejumlah nama yang berpotensi untuk diajukan pihaknya sebagai saksi. Di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
BACA JUGA: Rencana Pembangunan TPS Sementara di Srimartani Bantul Terancam Gagal
“Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya, bagaimana misalnya Menteri Keuangan [terkait] penggunaan anggaran negara kita, Menteri Sosial [terkait] penyaluran bansos-bansos kita,” katanya.
Ari berpendapat, sosok-sosok tersebut penting untuk memberikan kesaksian agar masyarakat memahami apa yang disebutnya sebagai “pengkhianatan konstitusi” selama tahapan Pilpres 2024 lalu. Dia juga berharap agar MK memberikan putusan seadil-adilnya di penghujung tahapan perkara nanti.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB hari ini, Rabu (27/3/2024).
Anies-Muhaimin selaku pemohon menggugat hasil Pilpres 2024 yang dinilai mengalami banyak kecurangan. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.
Sementara itu, paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga akan menjalani sidang permohonan pada pukul 13.00 WIB. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement