Advertisement

Promo November

Ganjar Hormati Surya Paloh yang Ucapan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Newswire
Kamis, 21 Maret 2024 - 17:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ganjar Hormati Surya Paloh yang Ucapan Selamat untuk Prabowo-Gibran Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan dalam acara sarasehan bersama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Jakarta, Kamis (28/12 - 2023).Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan setiap partai politik memiliki sikap sendiri. Karena itu, dia menghormati sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang memberikan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

"Soal partai lain, mereka punya sikap sendiri-sendiri. Ya kami sangat menghormati, dan itu sah saja," kata Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024)

Advertisement

Sementara itu, Ganjar mengatakan pihaknya telah lama mengantisipasi terkait putusan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Bahkan, ia menyebut telah berkomunikasi secara intens dengan partai politik pengusung dirinya dan cawapres Mahfud Md. "Kami sudah mengantisipasi lama, dan kami berkomunikasi cukup intens. Jadi, ini cerita soal proses lama, persiapan lama, dan baru bisa diomongkan hari ini. Jadi, kami komunikasi cukup intens terkait hal itu," ujarnya.

Baca Juga

Soal Suara Kampus yang Gelisah Soal Demokrasi, Ganjar: Itu Mengingatkan Kita

Anomali Suara PDIP di Solo: Suara Ganjar Jeblok

Ini Alasan Ganjar Ajak Makan Siang Pendukung Paslon 02 di Balikpapan

Sebelumnya, Partai NasDem mengumumkan pihaknya menerima hasil Pemilu 2024 sekaligus mengucapkan selamat kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengumumkan pernyataan sikap itu tidak lama setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (20/3) malam.

"Partai NasDem mengucapkan selamat kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, dan ketiga pasangan calon yang telah mengikuti kontestasi pemilihan presiden pada Pemilu 2024. Partai NasDem mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024," kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta.

KPU RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Sesuai Jadwal

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement