Advertisement
Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak dalam Sejarah Pemilu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Pemenang dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96 juta. Perolehan suara paslon nomor urut 02 tersebut memecahkan rekor suara sah terbanyak dalam sejarah Pemilu di Indonesia.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara sah nasional dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024) malam
Advertisement
Angka tersebut jauh melampaui dua pesaingnya yaitu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang raih 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mendapat 27.040.878 suara.
Dalam sejarah pemilu, dalam hal ini pemilihan presiden yang dimulai pada 2004, belum pernah ada paslon presiden-wakil presiden yang raih suara sebanyak Prabowo-Gibran.
Menurut catatan Bisnis, pemenang Pilpres 2004 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kalla meraih 69.266.350 suara sah nasional. Lima tahun berikutnya, pemenang Pilpres 2009 yaitu SBY - Boediono meraih 73.874.562 suara sah nasional.
BACA JUGA: Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024 Raup 96,2 Juta Suara
Selanjutnya, pemenang Pilpres 2014 yaitu Joko Widodo - Jusuf Kalla meraih 70.997.833 suara sah nasional. Terakhir, pemenang Pilpres 2019 yaitu Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara sah nasional.
Oleh sebab itu, dengan raih 96.214.691 suara, Prabowo-Gibran mencatat sejarah. Meski demikian, sebagai catatan, Pilpres 2024 memang jadi ajang pemilihan kepala negara secara langsung yang diikuti paling banyak warga Indonesia.
Total, ada 167.738.033 warga Indonesia yang menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pilpres 2024.
Di samping itu, dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres 2024 lewat satu putaran. Prabowo-Gibran meraih 58,58% dari suara sah nasional.
Meski demikian, tim hukum Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud juga sudah menyatakan siap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Peraturan KPU No. 3/2022, pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman oleh KPU, atau pada Senin (25/3/2024) pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Jibi/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Selain Eko Patrio, PAN Mengusulkan Sosok Ini Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi DIY Tidak Diperpanjang
- Kemarau Basah, BPBD DIY Minta Warga Bikin Sumur Resapan
- Meresahkan! Vandalisme di Malioboro Jogja Kian Menggila, 10 Toko Jadi Objek Coret-coret
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, PHRI Prediksi Hotel di Jogja Ramai
- 908 Orang Terkena DBD di DIY, Chikungunya Ikut Melonjak
Advertisement
Advertisement