Advertisement
Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak dalam Sejarah Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Pemenang dalam Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96 juta. Perolehan suara paslon nomor urut 02 tersebut memecahkan rekor suara sah terbanyak dalam sejarah Pemilu di Indonesia.
KPU menetapkan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara sah nasional dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024) malam
Advertisement
Angka tersebut jauh melampaui dua pesaingnya yaitu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang raih 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mendapat 27.040.878 suara.
Dalam sejarah pemilu, dalam hal ini pemilihan presiden yang dimulai pada 2004, belum pernah ada paslon presiden-wakil presiden yang raih suara sebanyak Prabowo-Gibran.
Menurut catatan Bisnis, pemenang Pilpres 2004 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kalla meraih 69.266.350 suara sah nasional. Lima tahun berikutnya, pemenang Pilpres 2009 yaitu SBY - Boediono meraih 73.874.562 suara sah nasional.
BACA JUGA: Disahkan KPU, Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024 Raup 96,2 Juta Suara
Selanjutnya, pemenang Pilpres 2014 yaitu Joko Widodo - Jusuf Kalla meraih 70.997.833 suara sah nasional. Terakhir, pemenang Pilpres 2019 yaitu Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara sah nasional.
Oleh sebab itu, dengan raih 96.214.691 suara, Prabowo-Gibran mencatat sejarah. Meski demikian, sebagai catatan, Pilpres 2024 memang jadi ajang pemilihan kepala negara secara langsung yang diikuti paling banyak warga Indonesia.
Total, ada 167.738.033 warga Indonesia yang menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pilpres 2024.
Di samping itu, dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres 2024 lewat satu putaran. Prabowo-Gibran meraih 58,58% dari suara sah nasional.
Meski demikian, tim hukum Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud juga sudah menyatakan siap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Peraturan KPU No. 3/2022, pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman oleh KPU, atau pada Senin (25/3/2024) pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Jibi/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 Juli 2025: Penghasilan di Atas UMR Tak Boleh Terima Bansos, Bantul Creative Expo 2025 Kembali Digelar, Selama 16 Tahun, Daihatsu Jadi Mobil Terlaris Kedua di Indonesia
- KPU Bantul Launching Buku Potret Sosdiklih Parmas dan SDM Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 20242024
- Mitigasi Kebencanaan mulai Dikenalkan ke Keluarga di Gunungkidul
- Kejari Kulonprogo Kampanyekan Anti-Korupsi lewat Pentas Budaya dengan Peserta Perempuan
- Dorong Peningkatan Kapasitas SDM Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pelatihan
Advertisement
Advertisement