PDIP Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres dan Ajukan Satu Kapolda Jadi Saksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumpulkan bukti dan mengajukan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) untuk menjadi saksi dalam sengketa dugaan kecurangan pemilu atau hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menegaskan PDIP sudah bersiap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024). Pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.
Advertisement
Dia berpendapat bahwa kekalahan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Tengah tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, menurutnya, Ganjar pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 10 tahun dan provinsi itu merupakan basis suara PDIP.
Baca Juga
Mahfud Md: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang
Soroti Kecurangan Pemilu, Warga di Jogja Gelar Aksi Belajar Berhitung di KPU DIY
Survei LSI: Ada 31,4% Masyarakat Yakini Ada Kecurangan dalam Pemilu 2024
PDIP menduga ada pengarahan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres terkait pemenangan kubu tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha membuktikan mobilisasi kekuasaan tersebut di MK. "Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” jelas Henry dalam rilis media TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).
Tidak hanya itu, ada dugaan mobilisasi untuk buat warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi pemilih cuma berkisar 30%.
Meski demikian, menurut Henry, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang akan diumumkan KPU, melainkan berusaha buktikan kecurangan yang terstrukur, sistematis, dan masif (TSM). "Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya. Henry mengingatkam, MK sudah pernah putuskan lakukan pemilu ulang karena kecurangan TSM di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dorong Pilkada Lebih Fair dan Bermartabat, PDIP Kulonprogo Bentuk Satgas OTT Politik Uang
- Hujan Deras, Dapur di Rumah Warga Kasihan Bantul Roboh Timpa Penghuni
- Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Gunungkidul Segera Tetapkan Status Siaga
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah DIY Diguyur Hujan Lebat 3 Hari ke Depan
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
Advertisement
Advertisement